Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pajak penghasilan sering kali menghadapi pertanyaan mengenai apakah mereka dapat mengajukan permohonan untuk dua fasilitas utama, yaitu Tax Allowance
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, badan usaha adalah entitas yang dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan di wilayah