Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pajak penghasilan sering kali menghadapi pertanyaan mengenai apakah mereka dapat mengajukan permohonan untuk dua fasilitas utama, yaitu Tax Allowance dan Tax Holiday, secara bersamaan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku usaha hanya dapat memilih salah satu fasilitas pajak penghasilan yang ingin diajukan, baik Tax Allowance maupun Tax Holiday. Dengan kata lain, kedua fasilitas ini tidak dapat diterapkan secara bersamaan dalam satu perusahaan.
Mengenal Tax Allowance dan Tax Holiday
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pemilihan fasilitas ini, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara Tax Allowance dan Tax Holiday:
1. Tax Allowance
Tax Allowance merupakan fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor-sektor tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah. Beberapa bentuk insentif yang ditawarkan melalui Tax Allowance antara lain:
a. Pengurangan penghasilan neto hingga persentase tertentu dari jumlah investasi.
b. Penyusutan dan amortisasi dipercepat.
c. Kompensasi kerugian yang diperpanjang hingga lebih dari lima tahun.
d. Pengurangan pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.
Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Baca Juga : Manfaat Tax Planning untuk Usaha
2. Tax Holiday
Tax Holiday merupakan fasilitas pajak dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu tertentu. Tujuan utama dari pemberian Tax Holiday adalah untuk menarik investasi besar di sektor-sektor strategis dan berteknologi tinggi. Insentif yang diberikan berupa:
a. Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam periode tertentu, bisa hingga 20 tahun tergantung pada nilai investasi.
b. Setelah periode Tax Holiday berakhir, terdapat keringanan pajak yang diberikan secara bertahap sebelum kembali ke tarif normal.
Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Mengapa Wajib Pajak Hanya Bisa Memilih Salah Satu?
Pemerintah tidak memperbolehkan pelaku usaha untuk mengajukan Tax Allowance dan Tax Holiday secara bersamaan karena keduanya memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. Tax Allowance lebih fokus pada pengurangan beban pajak secara bertahap dalam jangka panjang, sedangkan Tax Holiday memberikan pembebasan pajak dalam periode awal investasi.
Pelaku usaha perlu menyesuaikan pilihan fasilitas dengan kebutuhan bisnis mereka. Jika perusahaan berencana untuk berinvestasi dalam jangka panjang dengan keuntungan yang lebih stabil, maka Tax Allowance bisa menjadi pilihan yang lebih sesuai. Namun, jika perusahaan membutuhkan keringanan pajak yang signifikan di awal operasional, maka Tax Holiday bisa lebih menguntungkan.
Baca Juga : Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?
Bagaimana Cara Pengajuan Fasilitas Pajak?
1. Proses Pengajuan Tax Allowance
Untuk mendapatkan fasilitas Tax Allowance, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PP No. 78 Tahun 2019 dan mengajukan permohonan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Langkah-langkah pengajuannya meliputi:
a. Menyusun dokumen permohonan yang mencakup rencana investasi, data keuangan, serta komitmen terhadap sektor prioritas yang ditentukan pemerintah.
b. Mengajukan permohonan melalui OSS.
c. BKPM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
d. Jika disetujui, perusahaan akan mendapatkan keputusan fasilitas Tax Allowance.
2. Proses Pengajuan Tax Holiday
Sementara itu, pengajuan Tax Holiday juga dilakukan melalui sistem OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pelaku usaha harus berinvestasi di sektor usaha yang ditentukan dalam PMK No. 130/PMK.010/2020.
b. Mengajukan permohonan melalui BKPM dengan dokumen pendukung seperti rencana bisnis, data keuangan, dan laporan keuangan terbaru.
c. Pemerintah akan menilai potensi dampak ekonomi dari investasi tersebut.
d. Jika disetujui, perusahaan akan mendapatkan fasilitas Tax Holiday sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga : Memahami Non-Core Business
FAQ Seputar Pajak
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait dengan fasilitas pajak bagi perusahaan dengan investasi asing:
1. Apa itu Tax Holiday dan Tax Allowance? Tax Holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan dalam periode tertentu, sedangkan Tax Allowance adalah pengurangan penghasilan kena pajak untuk mendorong investasi di sektor-sektor tertentu.
2. Mengapa Wajib Pajak Badan Mengajukan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan? Fasilitas ini bertujuan untuk meringankan beban pajak perusahaan, mendorong investasi, serta meningkatkan daya saing bisnis di sektor prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, Tarif Pajak Penghasilan yang Dikenakan terhadap Wajib Pajak Dibedakan Menjadi Berapa? Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan ditetapkan sebagai berikut:
a. 25% untuk Wajib Pajak Badan Umum.
b. 20% untuk Wajib Pajak yang terdaftar di bursa efek dan memenuhi syarat tertentu.
c. Tarif pajak final untuk sektor-sektor tertentu yang diatur dalam PP dan PMK terkait.
4. Apa Dasar dari Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan? Dasar penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dihitung berdasarkan total pendapatan dikurangi dengan biaya operasional yang diperbolehkan oleh peraturan pajak, termasuk depresiasi, amortisasi, dan insentif pajak lainnya.
5. Bagaimana Cara Pengajuan Tax Holiday? Pengajuan Tax Holiday dilakukan melalui sistem OSS dengan menyerahkan dokumen permohonan ke BKPM. Setelah evaluasi oleh pemerintah, jika disetujui, perusahaan akan mendapatkan pembebasan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
Pelaku usaha tidak dapat mengajukan Tax Allowance dan Tax Holiday secara bersamaan, tetapi harus memilih salah satu yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Dengan memahami perbedaan dan mekanisme pengajuan masing-masing fasilitas, perusahaan dapat mengoptimalkan strategi perpajakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka di Indonesia. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pajak dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda!