Panduan Lengkap KBLI 08930 Terbaru 2025: Hindari Kesalahan Perizinan Usaha Garam

Mengenal KBLI 08930: Dasar Legal Usaha Garam yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Industri garam di Indonesia terus berkembang mengikuti kebutuhan nasional yang semakin besar, dari kebutuhan rumah tangga hingga industri manufaktur. Namun, sebelum memulai usaha di bidang ini, pelaku usaha wajib memahami KBLI 08930, yaitu klasifikasi kegiatan pertambangan dan penggalian garam. Kode inilah yang menjadi dasar hukum pendirian usaha garam di OSS-RBA, sekaligus menentukan jalur perizinan dan syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi.

Di tengah pengetatan pengawasan lingkungan dan penyesuaian regulasi tahun 2025, memahami KBLI 08930 bukan lagi sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian penting dalam membangun usaha yang legal dan berkelanjutan.


Pengertian KBLI 08930 dalam Struktur Kegiatan Usaha Nasional

KBLI 08930 berada di bawah sektor Pertambangan dan Penggalian, yang mencakup aktivitas pengambilan garam dari berbagai sumber alam. Kode ini memayungi seluruh proses mulai dari ekstraksi hingga kegiatan dasar pengolahan garam sebelum masuk ke tahap distribusi.

Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 08930 antara lain:

  • Pengambilan garam air laut melalui evaporasi
  • Penambangan garam batu dari lapisan geologi
  • Pengeringan dan pembersihan awal
  • Pengumpulan dan penataan produksi garam mentah
  • Kegiatan pendukung seperti pemompaan air laut, pembuatan tambak, dan pengelolaan saluran air

Bahan garam sendiri dikategorikan sebagai mineral non-logam dalam terminologi geologi, yang dapat dilihat melalui referensi mineral umum:
https://id.wikipedia.org/wiki/Mineral

Dengan memahami definisi resmi ini, pelaku usaha dapat menentukan apakah aktivitas bisnisnya sesuai atau justru membutuhkan KBLI lain.


Mengapa KBLI 08930 Termasuk Kegiatan Berisiko?

Dalam OSS-RBA, setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang mempengaruhi kewajiban perizinan. KBLI 08930 termasuk kegiatan berisiko menengah tinggi hingga tinggi, tergantung luas lahan, metode produksi, dan dampak lingkungannya.

Beberapa faktor yang menjadikannya berisiko:

  1. Penggunaan lahan yang luas
    Tambak garam memerlukan area terbuka dengan sistem saluran air yang bisa berdampak pada lingkungan pesisir.
  2. Potensi perubahan ekosistem
    Salinitas yang tinggi dapat mempengaruhi tanah, flora, dan fauna.
  3. Pengelolaan limbah proses
    Walaupun tidak sekompleks tambang logam, tetap ada limbah padat dan cair yang harus dikelola dengan benar.
  4. Faktor keselamatan pekerja
    Terutama bagi pertambangan garam batu.

Karena itu, usaha garam tidak hanya membutuhkan NIB, tetapi juga izin berisiko, dokumen lingkungan, dan rekomendasi teknis tertentu sebelum beroperasi penuh.


Ruang Lingkup Lengkap Kegiatan KBLI 08930

Ruang lingkup KBLI 08930 cukup luas dan mencakup kegiatan berikut:

1. Produksi Garam dengan Metode Evaporasi

Ini adalah metode paling umum untuk garam konsumsi dan industri.

Aktivitasnya meliputi:

  • Pembuatan petak tambak
  • Pengaturan saluran air laut
  • Penjemuran dan kristalisasi
  • Pemanenan dan pengumpulan hasil kristal garam

2. Penggalian Garam Batu (Rock Salt)

Metode ini biasanya melibatkan:

  • Ekskavasi lapisan garam bawah tanah
  • Penggunaan peralatan berat
  • Penyaringan awal hasil tambang

3. Pengolahan Primer

Termasuk:

  • Pembersihan dasar
  • Penghancuran kasar
  • Penyaringan untuk memisahkan kotoran besar

Pengolahan lanjutan seperti iodisasi atau pemurnian kimia tidak termasuk dalam KBLI ini.

4. Penyimpanan dan Pengemasan Dasar

KBLI 08930 memperbolehkan usaha melakukan pengemasan dasar (bulk packaging) sebelum produk dikirim ke pabrik refinasi atau distributor besar.

5. Aktivitas Pendukung Pertambangan Garam

Misalnya:

  • Pembuatan tanggul
  • Pembangunan saluran air
  • Infrastruktur untuk menampung air laut
  • Inspeksi dan perawatan fasilitas

Syarat Izin Usaha KBLI 08930 Berdasarkan Regulasi Terbaru 2025

Sebelum memulai usaha berbasis KBLI 08930, pelaku usaha harus memahami rangkaian izin sebagai berikut:

1. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB menjadi identitas dasar pelaku usaha dan mengaktifkan akses ke perizinan lain.
Pada KBLI berisiko, NIB hanya bersifat awal — belum mengizinkan usaha beroperasi.

2. Izin Usaha Berbasis Risiko

Untuk KBLI 08930, izin usaha yang diperlukan meliputi:

  • Izin Usaha Pertambangan Non-Logam
  • Izin Operasi Produksi
  • Validasi teknis dari pemerintah daerah

3. Dokumen Lingkungan

Menyesuaikan skala usaha:

  • UKL-UPL untuk usaha skala menengah
  • AMDAL untuk usaha yang berpotensi mengubah ekosistem atau memiliki lahan sangat luas

4. Rekomendasi Teknis Lokasi

Biasanya diterbitkan oleh:

  • Dinas Kelautan dan Perikanan
  • Dinas ESDM
  • Otoritas pengelola pesisir

5. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Validasi bahwa lokasi tambak atau tambang berada pada zona yang sesuai dengan tata ruang daerah.

6. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Usaha garam wajib menerapkan standar K3 terutama jika melibatkan alat berat atau kegiatan tambang bawah tanah.


KBLI 08930 dan Kewajiban Pelaporan

Pelaku usaha yang telah memiliki izin wajib melaporkan beberapa hal secara berkala, seperti:

  • Kuantitas produksi garam
  • Kondisi lingkungan sekitar
  • Penggunaan air laut dan manajemen limbah
  • Implementasi K3
  • Perubahan sarana dan prasarana

Pelaporan ini menjadi dasar pemerintah dalam menilai kepatuhan usaha.


Peluang Usaha Garam Berbasis KBLI 08930

Indonesia memiliki potensi produksi garam sangat besar, terutama dari wilayah pesisir. Karena itu, KBLI 08930 membuka peluang usaha pada berbagai lini, seperti:

  • Produksi garam konsumsi rumah tangga
  • Bahan baku industri kimia
  • Garam farmasi
  • Garam untuk water treatment
  • Garam untuk industri makanan dan minuman

Garam memiliki sejarah panjang dalam ekonomi dan kehidupan manusia. Anda bisa melihat sejarahnya untuk memperkaya perspektif:
https://id.wikipedia.org/wiki/Garam

Dengan pasar yang luas dan kebutuhan industri yang terus meningkat, potensi profit usaha KBLI 08930 sangat baik jika dilakukan dengan sistem perizinan yang benar sejak awal.


Tantangan yang Harus Diantisipasi Pelaku Usaha KBLI 08930

Industri garam bukan tanpa hambatan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi:

  1. Fluktuasi Cuaca
    Pengeringan garam sangat dipengaruhi intensitas sinar matahari.
  2. Kualitas Produk Tidak Stabil
    Kadar NaCl bervariasi jika proses tidak konsisten.
  3. Persaingan dengan Produk Impor
    Industri garam nasional beberapa kali tertekan oleh produk impor yang murah.
  4. Tantangan Infrastruktur
    Lokasi tambak biasanya jauh dari pusat kota.
  5. Tekanan Regulasi Lingkungan
    Kebijakan terbaru memperketat dampak terhadap ekosistem pesisir.

Namun semua tantangan tersebut dapat dikelola dengan perencanaan dan manajemen yang baik.


Strategi Agar Usaha KBLI 08930 Tetap Kompetitif

Beberapa strategi yang dapat diterapkan pelaku usaha:

  • Menggunakan teknologi modern dalam manajemen tambak
  • Mengadopsi sistem tertutup untuk efisiensi produksi
  • Meningkatkan kualitas garam melalui pemurnian dasar
  • Memperluas jaringan pasar industri
  • Mengoptimalkan manajemen air laut
  • Menjalankan kepatuhan lingkungan secara konsisten

Strategi-strategi tersebut dapat meningkatkan posisi usaha pada pasar domestik maupun internasional.


Kesimpulan

KBLI 08930 bukan sekadar kode klasifikasi, tetapi fondasi penting bagi legalitas usaha garam di Indonesia. Mulai dari perizinan, dokumen lingkungan, hingga standar operasional — semuanya ditentukan oleh kode ini. Dengan memahami regulasi terbaru 2025, pelaku usaha dapat memastikan bisnis mereka berjalan lancar tanpa risiko sanksi administratif.

Jika Anda ingin memulai usaha berbasis KBLI 08930 atau sedang menata ulang perizinan usaha garam, Hive Five siap mendampingi Anda dalam proses NIB, izin berisiko, dan seluruh tahapan OSS-RBA.

Kunjungi kami di: https://hivefive.co.id
dan dapatkan pendampingan profesional untuk usaha Anda.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE