Izin Usaha Air Minum Dalam Kemasan: Panduan Terlengkap Berdasarkan Regulasi Terkini
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan salah satu sektor industri yang pertumbuhannya paling stabil di Indonesia. Kebutuhan pasar yang terus meningkat, pergeseran gaya hidup ke arah konsumsi praktis, serta semakin tingginya standar kesehatan menjadikan AMDK sebagai lini bisnis yang menjanjikan. Namun, industri ini juga termasuk kategori usaha berisiko menengah–tinggi sehingga membutuhkan legalitas yang lebih ketat dibandingkan bisnis F&B biasa.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai izin usaha AMDK berdasarkan regulasi terbaru, termasuk persyaratan, proses OSS-RBA, standar produksi, persetujuan teknis, serta tips agar pengusaha tidak mengalami penolakan ketika mengurus perizinan.
Sebagai catatan, industri AMDK berada dalam lingkup kegiatan manufaktur, pengolahan air, dan penjaminan keamanan pangan, sehingga regulasinya mengacu pada sistem izin berlapis yang wajib dipahami sejak awal.
Apa Itu Usaha Air Minum Dalam Kemasan?
Air Minum Dalam Kemasan adalah produk minuman yang diproses melalui standar tertentu, dikemas dalam wadah tertutup, dan aman untuk dikonsumsi manusia. Secara umum, AMDK mencakup beberapa jenis:
- Air mineral
- Air demineral
- Air minum oksigen
- Air minum alkalin
- Air minum R-O (reverse osmosis)
- Air minum artesian atau air pegunungan
Industri ini di Indonesia berkembang pesat seiring bertambahnya kebutuhan air minum siap konsumsi. Istilah air minum sendiri masuk kategori kebutuhan dasar yang diatur dalam kerangka kesehatan masyarakat dan keamanan pangan (lihat penjelasan air minum dalam konteks kesehatan publik di https://id.wikipedia.org/wiki/Air_minum).
Karena produk ini dikonsumsi masyarakat luas, maka seluruh proses perizinannya sangat berorientasi pada keselamatan konsumen, higienitas, dan pengawasan mutu.
Regulasi Terkini yang Mengatur Izin AMDK
Beberapa regulasi utama yang digunakan dalam izin usaha AMDK, di antaranya:
- Sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA)
- Peraturan terkait industri makanan dan minuman
- Ketentuan SPP-IRT dan BPOM
- Standar keamanan pangan HACCP dan GMP
- Ketentuan air minum sebagaimana didefinisikan dalam standar kesehatan
- Persyaratan kualitas air baku & proses pengemasan
- Persetujuan teknis lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Melihat karakteristik industrinya, AMDK masuk klasifikasi KBLI manufaktur air minum, dengan kewajiban izin operasional melalui OSS-RBA yang dilengkapi persetujuan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Selain NIB, pelaku usaha wajib memenuhi:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
- Izin Edar BPOM
- Sertifikasi SNI (jika diwajibkan)
- Pemeriksaan laboratorium kualitas air
- Izin penggunaan sumber air (jika menggunakan sumber air tanah/pegunungan)
Dengan banyaknya regulasi yang wajib dipenuhi, tidak heran bila industri AMDK digolongkan sebagai sektor usaha yang harus dikelola dengan dokumentasi legal yang sangat rapi.
KBLI untuk Usaha Air Minum Dalam Kemasan
Beberapa KBLI yang biasanya dipakai oleh pelaku usaha AMDK:
- 11044 – Industri Air Minum Dalam Kemasan
KBLI utama untuk usaha yang memproduksi dan mengemas air minum secara industri. - 36001 – Pengumpulan Air
Jika pelaku usaha mengambil air langsung dari sumber mata air atau air tanah dalam. - 36002 – Penjernihan Air
Jika usaha melakukan proses pengolahan air sebagai bagian dari sistem produksi.
Pemilihan KBLI berpengaruh besar pada persyaratan izin teknis dan persetujuan lingkungan. Karena itu, tahap ini harus dianalisis dengan benar.
Legalitas yang Wajib Dimiliki Usaha AMDK (Regulasi Terkini OSS-RBA)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas dasar perusahaan dan berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan
- Angka Pengenal Impor (jika diperlukan)
- Pendaftaran kepesertaan BPJS
- Dasar untuk perizinan lanjutan
Untuk industri AMDK, NIB saja belum cukup. Perlu izin lanjutan sesuai klasifikasi risiko.
2. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Operasional/Komersial
Sektor AMDK tergolong risiko menengah–tinggi, sehingga membutuhkan izin lanjutan berupa:
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Sertifikat Standar melalui verifikasi
- Persetujuan Teknis (jika menggunakan sumber air tanah)
Setelah mendapatkan IUI, pelaku usaha baru dapat menjalankan proses produksi.
3. Izin Edar BPOM
Karena AMDK merupakan produk konsumsi, maka wajib memiliki Izin Edar BPOM.
Tahapannya biasanya meliputi:
- Pemeriksaan sarana produksi
- Pengujian mutu produk
- Penilaian label dan informasi kemasan
- Penerbitan nomor MD
BPOM memastikan produk aman, higienis, dan sesuai standar mutu air minum.
4. Persetujuan Teknis Lingkungan
Tergantung skala produksi dan lokasi usaha, pelaku AMDK harus memenuhi salah satu:
- AMDAL
- UKL-UPL
- SPPL
Usaha yang menggunakan sumber air tanah atau air permukaan juga wajib memiliki persetujuan pengambilan air baku dari instansi terkait.
5. Sertifikat SNI (Jika Diberlakukan)
Beberapa kategori AMDK diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai syarat mutu produk. SNI mendorong industri menerapkan sistem:
- Kualitas air baku
- Sistem filtrasi
- Pengendalian proses
- Kebersihan produksi
- Desain kemasan dan keamanan distribusi
SNI menjadi acuan agar produk aman dikonsumsi publik.
6. Sertifikasi Higiene Sanitasi & Sistem Keamanan Pangan
Industri AMDK harus menerapkan standar:
- HACCP
- GMP
- SSOP
- Pengawasan air baku
- Sanitasi ruang produksi
- Dokumentasi kontrol kualitas
Keamanan pangan merupakan aspek yang sangat diawasi dalam bisnis AMDK.
7. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (jika terkait)
Jika usaha menggunakan sumber air tanah, pelaku usaha wajib mengurus izin dari:
- Pemerintah daerah setempat
- Dinas ESDM
- Balai konservasi SDA
Izin ini mengatur volume pemakaian serta dampak terhadap lingkungan.
Tahapan Mengurus Izin Usaha AMDK melalui OSS-RBA
Berikut alur kerja umum yang bisa dijadikan panduan:
1. Menentukan struktur usaha dan dokumen perusahaan
PT atau PT Perorangan dapat digunakan, tetapi untuk industri skala menengah biasanya dianjurkan menggunakan PT biasa. Dokumen yang disiapkan antara lain:
- Akta pendirian
- SK pengesahan
- NPWP badan
- Struktur permodalan
- Kepemilikan bangunan/pabrik
2. Mendaftarkan NIB melalui OSS-RBA
Pada tahap ini, pelaku usaha memilih KBLI, memasukkan alamat pabrik, hingga memperoleh:
- NIB
- Persyaratan dasar
- Rencana pemenuhan sertifikat standar
3. Pemenuhan Sertifikat Standar / Izin Operasional
Untuk sektor manufaktur air minum, sertifikat standar harus melalui verifikasi oleh:
- Kementerian Perindustrian
- Instansi kesehatan
- Laboratorium terkait
- Tim inspeksi higienis
4. Pemeriksaan sarana produksi
Beberapa aspek yang dinilai:
- Kebersihan pabrik
- Sistem filtrasi
- Pengolahan limbah
- Sanitasi pekerja
- Pengecekan air baku
- Ruang produksi & pengemasan
- Sistem distribusi
5. Mengurus Izin Edar BPOM
Proses ini meliputi:
- Pemeriksaan fasilitas produksi
- Pengujian laboratorium
- Validasi formula produk
- Penilaian label
- Penerbitan nomor MD
6. Mengurus izin lingkungan tambahan (jika pakai air tanah)
Proses ini biasanya dilakukan paralel dengan izin operasional industri.
7. Memulai produksi dan distribusi
Setelah seluruh izin diterbitkan, usaha dapat beroperasi dan mengedarkan produk secara legal di seluruh Indonesia.
Tips Agar Pengajuan Izin AMDK Tidak Ditolak
- Pastikan lokasi pabrik sesuai zonasi industri
- Gunakan sumber air baku yang memenuhi baku mutu
- Siapkan ruang produksi dengan alur higienis
- Gunakan sistem filtrasi berstandar
- Dokumentasikan proses produksi sejak awal
- Konsultasikan pemilihan KBLI yang tepat
- Siapkan dokumen lingkungan dengan akurat
Industri AMDK bersifat sensitif; kesalahan kecil dalam dokumen teknis dapat menunda perizinan.
Penutup: Mengurus Izin AMDK Lebih Mudah Bersama Hive Five
Mengurus legalitas usaha air minum dalam kemasan bukan pekerjaan sederhana. Prosesnya melibatkan OSS-RBA, izin lingkungan, sertifikasi industri, hingga izin BPOM yang membutuhkan ketelitian tinggi. Bila Anda ingin memulai usaha AMDK namun ingin proses legalitas berjalan lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan, tim Hive Five dapat membantu mulai dari:
- Penyusunan KBLI yang tepat
- Pembuatan NIB dan IUI
- Pendampingan sertifikasi standar
- Pengurusan BPOM
- Dokumen lingkungan
- Konsultasi perizinan industri lainnya
Kunjungi kami di https://hivefive.co.id untuk konsultasi awal.


























