KBLI 56210 Event Catering: Sudah Jalan Usaha, Tapi Izin Bisa Keliru

KBLI 56210 sebagai Fondasi Legal Usaha Event Catering

Banyak usaha catering event di Indonesia berkembang pesat secara operasional, tetapi tertinggal dari sisi legalitas. Pemilik usaha sibuk mengurus klien, vendor, dan logistik acara, namun lupa memastikan apakah izin usahanya sudah sesuai. Di sinilah KBLI 56210 memegang peran penting.

KBLI 56210 adalah klasifikasi resmi untuk usaha jasa boga yang melayani kebutuhan konsumsi pada suatu event tertentu. Tanpa KBLI yang tepat, usaha catering berpotensi menghadapi masalah saat berhadapan dengan klien korporasi, instansi pemerintah, maupun saat proses pengawasan perizinan.


Definisi KBLI 56210 dalam Praktik Usaha

KBLI 56210 digunakan untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang:

  • Disiapkan berdasarkan pesanan
  • Ditujukan untuk acara atau kegiatan tertentu
  • Tidak disajikan di lokasi usaha permanen
  • Bersifat sementara atau berbasis proyek

Dengan karakter tersebut, KBLI 56210 secara spesifik mengatur event catering, bukan usaha restoran atau penyedia makanan harian. Fokus utamanya adalah layanan konsumsi yang mengikuti kebutuhan dan skala suatu acara.

Konsep catering sebagai layanan berbasis pesanan dan acara dapat dipahami secara umum melalui:
https://id.wikipedia.org/wiki/Katering


Contoh Aktivitas Usaha yang Menggunakan KBLI 56210

KBLI 56210 mencakup berbagai aktivitas jasa boga yang sering ditemui di lapangan, seperti:

  • Penyediaan konsumsi acara pernikahan
  • Catering rapat, pelatihan, dan seminar
  • Penyedia makanan untuk pameran dan peluncuran produk
  • Jasa boga acara keagamaan atau sosial
  • Catering acara perusahaan dan instansi

Selama layanan tersebut tidak bersifat harian dan tidak dilakukan di outlet tetap, maka KBLI 56210 merupakan klasifikasi yang paling relevan.


Batasan KBLI 56210 yang Perlu Dipahami

Kesalahan umum pelaku usaha adalah menganggap semua catering masuk KBLI yang sama. Padahal, KBLI 56210 memiliki batasan yang jelas.

Usaha berikut tidak termasuk KBLI 56210:

  • Restoran, kafe, dan rumah makan
  • Usaha makanan cepat saji
  • Catering makan harian atau langganan rutin
  • Jasa boga transportasi (pesawat, kapal, kereta)

Jika aktivitas usaha melenceng dari karakter event-based, maka penggunaan KBLI 56210 menjadi tidak tepat dan berisiko secara hukum.


Karakter Usaha Event Catering dengan KBLI 56210

Usaha dengan KBLI 56210 memiliki pola operasional yang unik. Pendapatan biasanya bergantung pada jumlah dan nilai kontrak event, bukan penjualan harian. Selain itu, kegiatan usaha sangat bergantung pada:

  • Perencanaan produksi
  • Pengendalian kualitas makanan
  • Ketepatan waktu penyajian
  • Koordinasi tim lapangan

Aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian penting karena makanan dikonsumsi oleh banyak orang dalam satu waktu. Prinsip dasar keamanan pangan dijelaskan dalam:
https://id.wikipedia.org/wiki/Keamanan_pangan


Perizinan Usaha KBLI 56210 melalui OSS

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 56210 umumnya dikategorikan sebagai usaha risiko menengah. Artinya, pelaku usaha tidak hanya memerlukan NIB, tetapi juga wajib memenuhi standar usaha.

Langkah umum perizinan meliputi:

  • Menentukan bentuk usaha (PT, CV, atau perorangan)
  • Mendaftarkan usaha untuk memperoleh NIB
  • Menetapkan KBLI 56210 sebagai kegiatan usaha
  • Menyatakan pemenuhan standar usaha jasa boga

Tergantung skala dan kebijakan daerah, pelaku usaha dapat diwajibkan melengkapi dokumen tambahan seperti standar higiene sanitasi dan keterangan lokasi dapur.


Kesalahan Umum dalam Penggunaan KBLI 56210

Beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain:

  • Menggunakan KBLI restoran untuk usaha event catering
  • Menggabungkan beberapa jenis usaha tanpa pemisahan KBLI
  • Menjalankan aktivitas di luar ruang lingkup izin
  • Mengabaikan pembaruan data usaha di OSS

Kesalahan tersebut sering baru disadari saat usaha hendak mengikuti tender, audit, atau bekerja sama dengan perusahaan besar.


Dampak Hukum Jika KBLI Tidak Sesuai

Penggunaan KBLI yang tidak sesuai dapat berdampak serius, seperti:

  • Izin usaha dinilai tidak valid
  • Kerja sama dibatalkan oleh klien
  • Hambatan pengajuan izin lanjutan
  • Potensi sanksi administratif

Karena itu, memastikan kesesuaian KBLI 56210 sejak awal merupakan langkah preventif yang sangat penting.


Prospek Usaha KBLI 56210 ke Depan

Industri event di Indonesia terus berkembang, mulai dari pernikahan, kegiatan korporasi, hingga acara komunitas. Hal ini membuat KBLI 56210 memiliki prospek jangka panjang yang menjanjikan.

Dengan pengelolaan yang tepat, pelaku usaha dapat mengembangkan:

  • Catering skala besar
  • Layanan premium dan eksklusif
  • Kerja sama berkelanjutan dengan perusahaan
  • Model bisnis berbasis kontrak jangka panjang

Legalitas yang rapi menjadi modal penting untuk mengamankan peluang tersebut.


Penutup: Pastikan KBLI 56210 Menjadi Kekuatan Usaha Anda

KBLI 56210 bukan hanya formalitas, tetapi fondasi hukum bagi usaha jasa boga event. Kesesuaian KBLI, perizinan OSS yang lengkap, dan pengelolaan usaha yang disiplin akan melindungi bisnis dari risiko yang tidak perlu.

Jika Anda ingin memastikan KBLI 56210 usaha catering Anda sudah benar, legal, dan siap berkembang, Hive Five siap membantu. Mulai dari konsultasi KBLI, pendirian badan usaha, hingga pengurusan izin OSS, semuanya dapat ditangani secara profesional dan terintegrasi.

👉 Kunjungi layanan kami di https://hivefive.co.id

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE