Pengantar
Pertumbuhan industri dan pembangunan kota modern berdampak pada peningkatan produksi limbah cair. Sektor manufaktur, komersial, kesehatan, serta kawasan industri kini membutuhkan sistem pengelolaan limbah yang terstruktur demi menjaga kualitas lingkungan serta memenuhi standar operasional yang berlaku. Kegiatan pengelolaan air limbah non-B3 di Indonesia diklasifikasikan melalui KBLI 37021, yaitu kategori usaha yang mencakup treatment, pengolahan, transfer, serta pembuangan limbah cair yang tidak mengandung bahan berbahaya.
KBLI 37021 menjadi salah satu KBLI yang paling relevan dalam konteks OSS karena berkaitan langsung dengan isu perizinan berbasis risiko, tata kelola lingkungan, serta kewajiban pelaporan industri. Pelaku usaha yang mengajukan KBLI ini umumnya memiliki fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sistem perpipaan, serta infrastruktur pembuangan limbah yang membutuhkan legalitas untuk beroperasi.
Definisi KBLI 37021 dalam Konteks Perizinan
KBLI 37021 adalah klasifikasi resmi untuk kegiatan usaha yang menjalankan pengolahan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (non-B3). Limbah cair non-B3 merupakan sisa aktivitas yang tidak mengandung zat toksik atau korosif dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sumbernya dapat berasal dari aktivitas:
- Domestik (rumah tangga dan permukiman)
- Komersial (hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas umum)
- Industri manufaktur
- Fasilitas publik
Air limbah jenis ini meliputi grey water, air bilasan, air pendingin, hingga residu cair dari pembersihan mesin dan peralatan industri. Pengelolaan limbah cair memiliki akar historis dalam sistem sanitasi perkotaan yang muncul sejak revolusi industri, di mana pembangunan sistem pembuangan dan sewerage menjadi fondasi kesehatan masyarakat serta perlindungan lingkungan.
Jenis Kegiatan Usaha dalam KBLI 37021
KBLI ini mencakup berbagai aktivitas teknis dan operasional, antara lain:
Pengolahan (Treatment)
Melalui fasilitas IPAL, pengolahan dapat dilakukan melalui proses fisik, kimia, maupun biologis. Teknologi yang umum digunakan mencakup:
- Sedimentation
- Clarifier
- Activated sludge process
- Biofilter aerob
- Membrane bioreactor (MBR)
- Reverse osmosis dan ultrafiltration
- Disinfection (UV atau chemical)
Pemindahan dan Penyaluran
Perusahaan dapat membangun dan mengoperasikan sistem perpipaan, kanal, maupun saluran distribusi untuk mengumpulkan limbah cair menuju pusat IPAL.
Pembuangan (Disposal)
Air limbah hasil pengolahan yang telah memenuhi baku mutu dapat dibuang ke:
- Saluran drainase kota
- Sungai
- Kanal industri
- Sistem resapan
- Outlet utilitas kawasan
Selain pembuangan, tren global mendorong kegiatan reuse untuk keperluan non-konsumsi seperti penyiraman, cooling tower, hingga flushing toilet.
Pelaku Usaha yang Biasanya Memiliki KBLI 37021
Sektor usaha yang kerap menggunakan KBLI ini meliputi:
- Kawasan industri
- Kawasan ekonomi khusus
- Perusahaan pengelola utilitas kota
- Perusahaan jasa lingkungan
- Fasilitas manufaktur besar
- Rumah sakit dan pusat kesehatan (untuk limbah cair non-B3)
- Hospitality (hotel, apartemen, kondominium)
- Perdagangan dan komersial (mall, pasar modern)
- Perusahaan EPC dan engineering lingkungan
Beberapa perusahaan memilih membangun IPAL internal, sementara lainnya memilih outsourced wastewater treatment service melalui operator kawasan.
Kebutuhan Legal dan Perizinan bagi Pelaku Usaha
Melalui sistem OSS RBA, usaha dengan KBLI 37021 membutuhkan dokumen antara lain:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar
- Izin lingkungan (bergantung risiko)
- AMDAL / UKL-UPL / SPPL
- Dokumen teknis IPAL
Regulator menempatkan kegiatan ini dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga pengawasan kualitas lingkungan menjadi bagian integral dari operasional.
Baku Mutu dan Standar Teknis
Pengolahan air limbah wajib memenuhi parameter baku mutu sesuai ketentuan lingkungan. Parameter umum yang diuji mencakup:
- pH
- COD (Chemical Oxygen Demand)
- BOD (Biochemical Oxygen Demand)
- Amonia
- Oil & Grease
- TSS (Total Suspended Solid)
- Parameter mikrobiologi
- Parameter logam tertentu (tergantung limbah)
Ilmu terkait wastewater treatment memiliki keterkaitan dengan bidang kimia lingkungan, hidrologi, bioteknologi, dan teknik sipil. Banyak teknologi modern kini menggunakan kombinasi proses fisik-biologis-kimia untuk hasil yang lebih efisien.
Mengapa KBLI 37021 Menjadi Semakin Penting?
Ada beberapa pendorong utama relevansi KBLI ini:
1. Tekanan Regulasi Lingkungan
Regulator memperketat pengawasan limbah industri karena dampaknya terhadap:
- kualitas air tanah,
- kesehatan masyarakat,
- ekosistem perairan,
- dan ketahanan sumber daya air.
2. Pergerakan Toward ESG (Environmental, Social, and Governance)
Perusahaan besar sekarang diaudit berdasarkan kepatuhan lingkungan. Pengelolaan limbah merupakan bagian dari komponen “E” dalam ESG.
3. Tren Circular Economy
Reuse air limbah membantu menekan biaya dan konsumsi air bersih. Misalnya, industrial water yang telah diolah dapat digunakan kembali dalam sistem pendinginan mesin.
4. Pertumbuhan Sektor Industri & Infrastruktur
Semakin banyak kawasan industri yang memerlukan IPAL terpusat, termasuk untuk tenant ekspor yang diwajibkan memenuhi standar internasional.
Tantangan bagi Perusahaan dalam Mengimplementasikan KBLI 37021
Walaupun penting, pelaku usaha menghadapi beberapa tantangan operasional dan administratif seperti:
- Biaya investasi (CAPEX) awal fasilitas IPAL
- OPEX tinggi untuk bahan kimia, tenaga kerja, dan maintenance
- Ketersediaan SDM teknis
- Monitoring laboratorium rutin
- Audit dan pelaporan reguler
- Pengelolaan sludge
- Teknologi dan otomasi yang mahal
Karena itu, di beberapa model bisnis operator IPAL kawasan hadir sebagai utilitas sehingga tenant cukup membayar biaya pengolahan.
Peluang Usaha dalam Ekosistem KBLI 37021
KBLI 37021 tidak hanya terkait kewajiban kepatuhan, tetapi juga membuka sektor bisnis baru. Misalnya:
- Jasa konsultan lingkungan
- Engineering & EPC wastewater treatment
- Penyedia chemical treatment
- Penyedia membran dan filter
- Penyedia mesin aerasi dan instrumentasi
- Penyedia sensor IoT & SCADA monitoring
- Laboratorium uji lingkungan
- Outsourced wastewater operators
Ekosistem ini terus berkembang seiring percepatan industrialisasi serta pembangunan infrastruktur kota.
Penutup
KBLI 37021 memberikan kejelasan legal mengenai pengelolaan air limbah non-B3 di Indonesia. Kategori ini relevan untuk perusahaan yang ingin menjalankan fasilitas IPAL, operator kawasan, ataupun penyedia layanan pengolahan limbah cair. Di tengah meningkatnya kesadaran lingkungan, ESG, dan regulasi berbasis risiko, KBLI ini menjadi instrumen penting dalam tata kelola industri yang berkelanjutan.
Jika Anda sedang menyiapkan izin OSS, menentukan KBLI yang tepat, atau membangun struktur bisnis terkait pengelolaan limbah, pendampingan profesional dapat mempercepat proses sekaligus menghindari kesalahan administratif. Hive Five membantu pelaku usaha dalam pemilihan KBLI, legalitas, dan perizinan berbasis risiko. Kunjungi laman kami di https://hivefive.co.id/ untuk mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda lebih lanjut.


























