Dasar Hukum Fasilitas Tax Allowance di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan investasi dan daya saing ekonomi, pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pelaku usaha, salah satunya adalah fasilitas Tax Allowance. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor-sektor prioritas dan membantu perusahaan dalam mengurangi beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Dasar hukum utama yang mengatur fasilitas Tax Allowance adalah:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2020 yang memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fasilitas ini.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Tax Allowance, persyaratan, perbedaannya dengan Tax Holiday, serta mekanisme perolehannya.
Apa yang Dimaksud dengan Tax Allowance?
Tax Allowance adalah fasilitas pengurangan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan investasi di sektor tertentu atau daerah tertentu yang dianggap strategis untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Fasilitas ini bertujuan untuk:
a. Mendorong investasi di sektor prioritas.
b. Mengurangi beban pajak perusahaan agar lebih kompetitif.
c. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dasar Hukum Tax Allowance
Fasilitas Tax Allowance diatur dalam dua regulasi utama, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
PP ini memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
a. Berinvestasi di sektor usaha yang menjadi prioritas pemerintah.
b. Melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu yang membutuhkan investasi.
c. Menggunakan tenaga kerja dalam negeri secara signifikan.
d. Meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
PP ini juga menetapkan besaran dan mekanisme pengajuan fasilitas Tax Allowance.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2020
PMK ini merupakan aturan teknis yang mengatur prosedur pengajuan dan implementasi Tax Allowance, termasuk:
a. Tata cara permohonan dan persyaratan administrasi.
b. Verifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait.
c. Pelaporan serta monitoring terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas ini.
4 Hal Penting yang Perlu Disiapkan untuk Mendapatkan Fasilitas Tax Allowance
Untuk mendapatkan fasilitas Tax Allowance, perusahaan perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
1. Pemenuhan Syarat Sektor Usaha : Pastikan bidang usaha masuk dalam daftar sektor yang memenuhi syarat berdasarkan Lampiran PP 78/2019.
2. Persiapan Dokumen Administratif : Proposal investasi. Laporan keuangan. Bukti kepemilikan atau sewa aset yang akan digunakan. Dokumen perizinan usaha yang relevan.
3. Pengajuan Permohonan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) : Permohonan diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau langsung ke BKPM. BKPM akan menilai apakah usaha memenuhi kriteria penerima Tax Allowance.
4. Pelaporan dan Kepatuhan Pajak : Setelah mendapatkan fasilitas, perusahaan wajib melaporkan realisasi investasi dan kepatuhan pajak secara berkala.
Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday
Tax Allowance sering disamakan dengan Tax Holiday, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar:
Perbedaan | Tax Allowance | Tax Holiday |
---|---|---|
Bentuk Insentif | Pengurangan tarif PPh Badan hingga 30% selama 6 tahun | Pembebasan PPh Badan hingga 100% untuk jangka waktu tertentu |
Sektor Prioritas | Berbagai sektor industri sesuai PP 78/2019 | Sektor tertentu dengan nilai investasi besar |
Durasi Fasilitas | Bertahap sesuai peraturan | Bisa mencapai 20 tahun |
Tujuan | Meningkatkan daya saing industri dalam negeri | Menarik investasi asing berskala besar |
Bagaimana Cara Mendapatkan Tax Holiday?
Jika perusahaan ingin mendapatkan fasilitas Tax Holiday, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pastikan memenuhi kriteria Tax Holiday, seperti nilai investasi minimal sesuai regulasi dan sektor usaha yang mendukung prioritas nasional.
2. Ajukan permohonan ke BKPM melalui OSS dengan menyertakan dokumen lengkap, termasuk rencana investasi dan studi kelayakan.
3. Menunggu persetujuan dari BKPM dan Kementerian Keuangan setelah dilakukan evaluasi.
4. Jika disetujui, perusahaan akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak selama jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Mengapa Laporan Penting bagi Investor?
Apa Itu Fasilitas Perpajakan?
Fasilitas perpajakan adalah insentif yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Selain Tax Allowance dan Tax Holiday, terdapat berbagai fasilitas perpajakan lainnya, seperti Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin dan Peralatan, Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri tertentu, Pengurangan Pajak Penghasilan atas kegiatan R&D dan pengembangan SDM.
Dengan memahami berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, perusahaan dapat mengoptimalkan keuntungan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.
Kesimpulan
Fasilitas Tax Allowance merupakan insentif penting yang diberikan pemerintah untuk mendukung investasi di sektor-sektor prioritas. Dengan memahami dasar hukum seperti PP 78 Tahun 2019 dan PMK 96 Tahun 2020, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan, perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan daya saingnya.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai fasilitas perpajakan atau membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin usaha dan perpajakan, Hive Five siap membantu!