Izin Industri Makanan Roti & Kue 2025 – Panduan Lengkap Sesuai Aturan OSS-RBA

izin industri makanan roti dan kue

Pentingnya Legalitas dalam Industri Roti dan Kue

Usaha roti dan kue termasuk salah satu sektor industri pangan yang paling cepat berkembang. Mulai dari bakery rumahan hingga pabrik roti berskala besar, semua membutuhkan izin usaha dan legalitas resmi untuk beroperasi dengan aman.
Tanpa izin, pelaku usaha berisiko menghadapi penolakan dari instansi, kehilangan akses distribusi modern, bahkan sanksi administratif.

Selain itu, konsumen kini semakin peduli terhadap keamanan dan mutu pangan. Produk yang sudah memiliki izin edar, sertifikat halal, dan label lengkap akan jauh lebih dipercaya dan mudah menembus pasar nasional.


Kerangka Regulasi Industri Roti & Kue

Pada tahun 2025, sistem perizinan di Indonesia mengacu pada OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Melalui OSS-RBA, setiap kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko:

  • Risiko rendah → cukup dengan NIB
  • Risiko menengah → NIB + Sertifikat Standar
  • Risiko tinggi → NIB + Izin Usaha penuh

Industri makanan roti dan kue umumnya termasuk kategori risiko menengah, tergantung dari skala produksi, alat yang digunakan, serta cakupan distribusi.

Selain OSS, usaha ini juga harus mematuhi ketentuan:

  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Izin Usaha Industri (IUI) untuk skala besar
  • SPP-IRT untuk usaha mikro
  • Izin edar BPOM dan sertifikat halal untuk produk komersial

Langkah 1: Menentukan KBLI dan Skala Usaha

Sebelum memulai proses perizinan, tentukan kode KBLI yang sesuai:

  1. KBLI 10710 – Industri Produk Roti dan Kue
    Diperuntukkan bagi pabrik roti, produksi massal, atau bakery dengan mesin otomatis.
  2. KBLI 47242 – Perdagangan Eceran Roti dan Kue
    Cocok untuk toko roti, café, atau usaha penjualan langsung ke konsumen.

Pemilihan KBLI menentukan jenis izin, dokumen pendukung, serta lembaga yang akan melakukan verifikasi.


Langkah 2: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Semua kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA.
NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas resmi usaha
  • Bukti registrasi OSS
  • Dasar untuk mengurus izin lanjutan (SPP-IRT, IUI, atau BPOM)

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Data pelaku usaha
  • NPWP badan atau perorangan
  • Alamat usaha
  • KBLI kegiatan
  • Surat domisili dan foto lokasi

Setelah NIB diterbitkan, usaha roti dan kue dapat beroperasi secara sah di mata hukum.


Langkah 3: Izin Usaha Industri (IUI) untuk Produksi Skala Besar

Untuk usaha yang telah memiliki tenaga kerja banyak, alat otomatis, dan kapasitas produksi tinggi, diperlukan IUI (Izin Usaha Industri).
IUI memastikan kegiatan produksi memenuhi ketentuan industri pangan dan standar keamanan yang berlaku.

Kriteria umum wajib IUI:

  • Jumlah tenaga kerja > 20 orang
  • Nilai investasi melebihi batas UMKM
  • Produk didistribusikan secara luas ke pasar nasional

Proses pengajuan dilakukan secara online melalui OSS dengan melampirkan data teknis seperti kapasitas produksi, peralatan, dan lokasi pabrik.


Langkah 4: SPP-IRT untuk Usaha Skala Kecil dan Menengah

Jika Anda menjalankan bisnis roti rumahan dengan alat sederhana dan distribusi terbatas, cukup mengurus SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Syarat utamanya meliputi:

  • Pelatihan keamanan pangan
  • Lokasi produksi yang higienis
  • Label produk yang sesuai aturan
  • NIB sebagai identitas legal usaha

SPP-IRT menjadi tanda bahwa produk Anda aman dikonsumsi dan dapat dijual secara legal di pasar lokal.


Langkah 5: Izin Edar dari BPOM

Untuk usaha yang memproduksi dalam jumlah besar atau menjual produk ke supermarket dan distributor nasional, diperlukan izin edar BPOM.
Langkah-langkahnya meliputi:

  • Registrasi online di sistem e-BPOM
  • Pengujian laboratorium untuk keamanan dan mutu produk
  • Evaluasi dokumen bahan baku, label, dan komposisi
  • Penerbitan nomor izin edar (MD atau ML)

Tanpa izin edar, produk pangan olahan tidak dapat didistribusikan secara legal di pasar nasional.


Langkah 6: Sertifikat Halal

Sejalan dengan kebijakan Jaminan Produk Halal, semua makanan wajib memiliki sertifikat halal.
Untuk industri roti dan kue, tahapan umumnya:

  • Mendaftar ke BPJPH
  • Audit bahan baku, fasilitas, dan proses produksi
  • Penerbitan sertifikat halal setelah verifikasi

Sertifikat halal meningkatkan kredibilitas bisnis Anda dan menjadi nilai jual tambahan di pasar modern.


Langkah 7: Zonasi dan Tata Ruang

Sebelum membuka pabrik roti atau toko kue, pastikan lokasi usaha sesuai zonasi wilayah.
Zonasi menentukan apakah lokasi Anda diizinkan untuk kegiatan industri atau perdagangan. Jika lokasi berada di area pemukiman, bisa jadi diperlukan izin lingkungan tambahan seperti SPPL atau UKL-UPL.


Langkah 8: Pemenuhan Standar Produksi dan Label

Usaha roti dan kue wajib mengikuti standar mutu agar memenuhi kriteria pemeriksaan dinas:

  • Tempat produksi bersih dan terhindar dari kontaminasi
  • Label mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, kadaluarsa, serta produsen
  • Tersedia sertifikat pelatihan keamanan pangan
  • Kemasan aman dan sesuai standar BPOM

Kepatuhan terhadap standar ini mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.


Kesalahan yang Sering Terjadi

  1. Tidak menentukan KBLI yang benar sejak awal.
  2. Menganggap usaha kecil bebas dari izin.
  3. Label produk tidak lengkap atau tidak sesuai aturan.
  4. Lokasi usaha tidak sesuai zonasi tata ruang.
  5. Sertifikat halal dan SPP-IRT dibiarkan kedaluwarsa.

Kesalahan administratif seperti di atas bisa memperlambat proses penerbitan izin atau menyebabkan usaha ditolak.


Contoh Kasus Lapangan

  • Usaha Mikro: Produksi kue kering rumahan yang dijual online cukup dengan NIB dan SPP-IRT.
  • Usaha Menengah: Bakery dengan cabang di beberapa kota perlu IUI, BPOM, dan sertifikat halal.
  • Usaha Besar: Pabrik roti dengan produksi massal wajib melengkapi seluruh izin industri dan sertifikasi mutu.

Tips Praktis Agar Izin Cepat Terbit

  • Gunakan KBLI sesuai kegiatan usaha.
  • Pastikan dokumen legal lengkap sebelum mendaftar OSS.
  • Cek zonasi melalui dinas setempat.
  • Siapkan area produksi higienis sebelum inspeksi.
  • Gunakan jasa profesional seperti Hive Five untuk pendampingan perizinan terpadu.

Bagaimana Hive Five Membantu Industri Makanan

Hive Five memiliki pengalaman dalam membantu pelaku usaha makanan — mulai dari UMKM hingga industri besar — dalam pengurusan perizinan OSS-RBA, BPOM, hingga halal.
Tim Hive Five siap membantu Anda:

Post addressCopy

View PostAdd New Post

Yoast SEO

Share your post!

  • Menentukan KBLI dan skala risiko usaha
  • Mengurus NIB, IUI, dan izin edar BPOM
  • Mendampingi proses sertifikasi halal
  • Menyusun dokumen teknis dan pelatihan keamanan pangan

Dengan dukungan Hive Five, Anda tidak perlu pusing mengurus birokrasi sendiri. Semua proses bisa ditangani secara cepat, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.


Kesimpulan

Memiliki izin industri makanan roti dan kue adalah kunci untuk membangun bisnis yang aman dan terpercaya di tahun 2025.
Regulasi OSS-RBA memudahkan proses legalitas, namun tetap menuntut kelengkapan dokumen dan kepatuhan standar pangan.
Mulailah dari NIB, lanjutkan ke SPP-IRT atau IUI, pastikan registrasi BPOM, dan lengkapi dengan sertifikat halal agar bisnis Anda siap bersaing secara nasional.

Jika Anda menginginkan pendampingan profesional dari awal hingga izin terbit, Hive Five siap menjadi mitra terpercaya untuk mewujudkan bisnis Anda yang legal dan berdaya saing tinggi.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE