KBLI 10510 sebagai Dasar Legal Industri Pengolahan Susu
Industri pengolahan susu tidak hanya berbicara tentang produksi dan distribusi, tetapi juga tentang kepatuhan regulasi. Di Indonesia, setiap aktivitas usaha wajib diklasifikasikan berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan pengolahan susu segar dan krim, klasifikasi yang digunakan adalah KBLI 10510.
KBLI 10510 berfungsi sebagai identitas hukum usaha di sektor pengolahan susu. Tanpa penetapan KBLI 10510 yang tepat, proses perizinan melalui OSS dapat terhambat, bahkan berisiko menimbulkan sanksi administratif. Oleh karena itu, pemahaman yang akurat mengenai KBLI 10510 menjadi langkah awal yang sangat krusial bagi pelaku usaha.
Artikel ini mengulas KBLI 10510 dengan pendekatan berbeda, yaitu menitikberatkan pada kesiapan usaha dari sisi regulasi, operasional, dan keberlanjutan bisnis.
Definisi KBLI 10510 dan Karakteristik Usahanya
KBLI 10510 digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan industri yang melakukan pengolahan dasar susu segar menjadi susu cair dan krim. Pengolahan yang dimaksud bersifat primer dan bertujuan menjaga kualitas susu agar aman untuk dikonsumsi.
Karakteristik utama usaha dengan KBLI 10510 antara lain:
- Mengolah bahan baku susu segar
- Menggunakan proses pasteurisasi atau pemanasan
- Menghasilkan produk susu cair dan krim
- Tidak melakukan fermentasi atau pengolahan lanjutan
Dengan karakteristik tersebut, KBLI 10510 memiliki posisi penting dalam sistem ketahanan pangan.
Aktivitas Usaha yang Termasuk dalam KBLI 10510
Usaha yang menggunakan KBLI 10510 umumnya menjalankan aktivitas berikut:
- Penerimaan dan pemeriksaan susu segar
- Pengolahan dan standarisasi mutu
- Pemisahan krim dari susu
- Penyesuaian kadar lemak
- Pengemasan produk akhir
- Distribusi produk ke pasar
Semua aktivitas ini harus tercermin secara konsisten antara praktik usaha di lapangan dan data yang diinput dalam OSS.
Produk Utama yang Dihasilkan dari KBLI 10510
KBLI 10510 mencakup produksi berbagai jenis produk susu dasar, seperti:
- Susu segar pasteurisasi
- Susu cair UHT
- Susu cair rendah lemak
- Susu cair full cream
- Krim susu cair
Produk-produk tersebut umumnya dikonsumsi langsung atau digunakan sebagai bahan baku industri makanan. Gambaran umum mengenai susu dan industri pengolahannya dapat ditelusuri secara implisit melalui:
KBLI 10510 dan Klasifikasi Risiko Usaha
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 10510 dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah hingga menengah tinggi. Penilaian ini didasarkan pada:
- Produk dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- Risiko kesehatan jika standar tidak terpenuhi
- Kebutuhan pengawasan sanitasi dan mutu
Konsekuensi dari klasifikasi ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tambahan sebelum beroperasi penuh.
Perizinan dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi
Usaha dengan KBLI 10510 wajib memenuhi beberapa elemen legalitas utama, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Penetapan KBLI yang sesuai
- Sertifikat Standar berdasarkan tingkat risiko
- Komitmen pemenuhan standar operasional
- Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sanitasi
Tanpa pemenuhan dokumen ini, kegiatan usaha dapat dianggap tidak sah.
Kesiapan Fasilitas Produksi sebagai Kunci Kepatuhan
Selain aspek administratif, KBLI 10510 juga menuntut kesiapan fasilitas produksi. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kebersihan ruang produksi
- Pengendalian suhu penyimpanan
- Sistem sanitasi peralatan
- Pengelolaan limbah cair
- Prosedur kebersihan karyawan
Fasilitas yang tidak memenuhi standar dapat menjadi temuan saat pengawasan dan berdampak pada operasional usaha.
Tantangan Regulasi dalam Industri Pengolahan Susu
Pelaku usaha dengan KBLI 10510 sering menghadapi tantangan seperti:
- Kompleksitas perizinan
- Ketidaksesuaian antara kegiatan dan KBLI
- Kurangnya pemahaman terhadap standar usaha
- Perubahan kebijakan teknis
Tantangan ini dapat diatasi dengan perencanaan sejak awal dan pendampingan yang tepat.
Dampak Kesalahan Penetapan KBLI 10510
Kesalahan dalam penggunaan KBLI 10510 dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti:
- Penolakan izin OSS
- Kewajiban revisi perizinan
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Risiko sanksi administratif
- Hambatan kerja sama dengan mitra bisnis
Karena itu, ketepatan KBLI harus menjadi prioritas utama sebelum memulai usaha.
Potensi Jangka Panjang Usaha Berbasis KBLI 10510
Di tengah tantangan regulasi, KBLI 10510 tetap menawarkan potensi jangka panjang yang besar. Permintaan susu terus meningkat, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri. Dengan pengelolaan legalitas yang baik, usaha pengolahan susu dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing tinggi.
Legalitas yang rapi juga membuka peluang:
- Ekspansi skala produksi
- Kerja sama dengan ritel modern
- Akses pembiayaan perbankan
- Kepercayaan konsumen yang lebih kuat
Strategi Aman Menjalankan Usaha dengan KBLI 10510
Agar usaha berjalan stabil, pelaku usaha disarankan untuk:
- Menyelaraskan kegiatan usaha dengan KBLI
- Mengurus izin sebelum operasional penuh
- Menyiapkan fasilitas sesuai standar
- Mendokumentasikan proses produksi
- Memastikan kepatuhan berkelanjutan
Strategi ini membantu meminimalkan risiko hukum dan operasional.
Penutup: KBLI 10510 sebagai Pondasi Usaha Susu yang Berkelanjutan
KBLI 10510 bukan sekadar kode administratif, tetapi pondasi hukum dan operasional bagi industri pengolahan susu segar dan krim. Dengan pemahaman yang tepat dan penerapan yang konsisten, pelaku usaha dapat membangun bisnis yang aman, terpercaya, dan berdaya saing.
Bagi Anda yang ingin memastikan penetapan KBLI 10510, pengurusan OSS, dan kepatuhan regulasi dilakukan dengan benar, Hive Five siap mendampingi. Pendekatan yang tepat sejak awal akan menghindarkan usaha dari risiko hukum di kemudian hari.
🔗 Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda melalui https://hivefive.co.id


























