KBLI 59140 Aktivitas Pemutaran Film: Ruang Usaha Perfilman dan Perizinannya
Aktivitas pemutaran film merupakan salah satu bagian penting dari industri hiburan modern yang memiliki ekosistem usaha cukup luas. Dalam klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia, aktivitas tersebut termasuk ke dalam KBLI 59140 Aktivitas Pemutaran Film, yaitu kategori usaha yang mencakup penyelenggaraan pemutaran film untuk publik dalam berbagai format, media, dan sarana penayangan. Kegiatan ini tidak hanya berkaitan dengan sinema konvensional, tetapi juga merentang pada ruang pertunjukan alternatif hingga pemutaran bersifat komersial di ruang terbatas.
Artikel ini membahas secara menyeluruh mengenai ruang lingkup KBLI 59140, model usaha, prasyarat legalitas yang terkait, hingga peluang bisnis yang timbul dari perkembangan industri perfilman dan budaya menonton di Indonesia.
Memahami Ruang Lingkup KBLI 59140
KBLI 59140 secara garis besar mengacu pada kegiatan pemutaran film untuk umum dalam berbagai format. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi:
- Pemutaran film di bioskop permanen atau semi permanen
- Pemutaran film di ruang non-bioskop seperti auditorium, outdoor venue, atau ruang tertutup lainnya
- Penyelenggaraan pemutaran film keliling
- Pertunjukan komersial film melalui media layar besar kepada publik
Definisi ini memberikan cakupan cukup luas sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan model bisnis tanpa harus terpaku pada satu jenis venue saja.
Dalam konteks industri hiburan sendiri, film sebagai karya audiovisual telah berkembang bukan hanya sebagai produk seni tetapi juga sebagai komoditas komersial yang memiliki nilai ekonomi. Sejarah perkembangan film di dunia menunjukkan bahwa film dapat menjadi media ekspresi budaya, komunikasi massa, hingga alat propaganda sosial, sehingga memiliki efek luas terhadap masyarakat (contoh topik: sejarah film dapat dirujuk melalui link eksternal seperti https://en.wikipedia.org/wiki/Film).
Ragam Model Usaha pada Aktivitas Pemutaran Film
Model bisnis pemutaran film tidak lagi sebatas bioskop dalam pengertian tradisional. Saat ini terdapat variasi model usaha yang umum dijalankan, antara lain:
Bioskop Komersial
Model ini merupakan bentuk paling umum dan telah hadir sebagai bagian dari ekosistem hiburan urban. Bioskop komersial memiliki ruang khusus, sistem tiket, layar, sistem audio, hingga jadwal pemutaran terstandarisasi.
Pemutaran Film Alternatif
Termasuk dalam model ini adalah pemutaran film independen, pemutaran komunitas, hingga pemutaran khusus festival. Jenis usaha ini umumnya menyasar pasar niche dan memiliki nilai edukatif.
Pemutaran Outdoor
Contohnya adalah pemutaran drive-in cinema atau open-air cinema. Model ini sempat kembali populer secara global pasca pandemi karena menawarkan ruang hiburan dengan interaksi publik yang lebih terkontrol.
Layanan Pemutaran Film di Venue Privat
Contoh seperti pemutaran film di hotel, venue event, kapal pesiar, ruang serbaguna, hingga pusat perbelanjaan. Aktivitas ini bersifat privat namun komersial sehingga tetap termasuk dalam ruang lingkup usaha.
Beragamnya model ini membuat KBLI 59140 cukup fleksibel dalam implementasi usaha, sekaligus memberi peluang bagi inovasi bisnis.
Perizinan Usaha KBLI 59140 dan Kewajiban Legal
Pelaku usaha pemutaran film pada umumnya wajib memiliki legalitas usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku di Indonesia. Secara garis besar, legalitas yang berkaitan dengan aktivitas pemutaran film meliputi:
1. Pendaftaran NIB
Nomor Induk Berusaha diperlukan sebagai dasar legalitas perusahaan. Semua badan usaha wajib memilikinya sebelum menjalankan kegiatan komersial.
2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kegiatan pemutaran film membutuhkan kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang, terutama untuk bioskop permanen.
3. Perizinan Berbasis Risiko
Sistem OSS RBA membagi tingkat risiko usaha menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sektor hiburan umumnya termasuk ke dalam klasifikasi menengah karena melibatkan fasilitas publik dan keselamatan pengunjung.
4. Sertifikasi Teknis
Beberapa venue pemutaran film memerlukan penilaian teknis terkait:
- keselamatan bangunan
- sistem kelistrikan
- proteksi kebakaran
- akustik dan tata suara
- fasilitas evakuasi
Hal ini bertujuan memastikan keselamatan penonton dan kelayakan ruang pertunjukan.
5. Aspek Hak Cipta dan Lisensi Film
Pemutaran film untuk tujuan komersial tidak dapat dilakukan tanpa izin pemegang hak cipta. Regulasi hak cipta di Indonesia memberikan perlindungan bagi karya audiovisual dan mengatur pengelolaan lisensinya. Kaitan mengenai audiovisual dapat dirujuk secara implisit melalui referensi publik seperti https://en.wikipedia.org/wiki/Audiovisual.
Profil Risiko dan Karakteristik Usaha
Dalam sistem OSS RBA, usaha pemutaran film memiliki karakteristik risiko sebagai berikut:
- Risiko terhadap keselamatan: terkait kapasitas venue, instalasi listrik, dan sistem pencegah kebakaran
- Risiko terhadap ketertiban umum: karena melibatkan kerumunan
- Risiko komersial: terkait fluktuasi minat pasar
- Risiko hukum: terkait hak siar dan hak cipta film
Dengan memahami risiko ini, pelaku usaha dapat menyiapkan mitigasi, baik dari sisi perizinan maupun operasional.
Tantangan Industri Pemutaran Film
Pelaku usaha pada sektor ini menghadapi sejumlah tantangan seperti:
- Persaingan dengan platform streaming: masyarakat memiliki alternatif hiburan digital
- Biaya operasional tinggi: terutama untuk venue, peralatan, dan lisensi film
- Ketersediaan konten: film tertentu memiliki keterbatasan hak siar
- Perubahan kebiasaan konsumen: terutama pasca pandemi yang mengubah budaya menonton
- Kebutuhan inovasi pengalaman: penonton kini mengutamakan immersive experience
Namun, tantangan ini juga membuka ruang inovasi yang menarik.
Peluang Bisnis dari KBLI 59140
Meski menghadapi tantangan, sektor pemutaran film memiliki peluang besar, antara lain:
Ekspansi Kota Tier-2 dan Tier-3
Kota di luar metropolitan memiliki potensi pasar yang belum tergarap dengan optimal. Pusat perbelanjaan baru sering membutuhkan anchor entertainment untuk menarik trafik.
Pertumbuhan Festival Film
Festival film lokal menunjukkan kenaikan, mendukung profil pasar hiburan berbasis komunitas dan edukasi.
Model Hybrid
Pemutaran film dapat dikombinasikan dengan event, komunitas seni, gaming, atau retail experience.
Segmen Korporasi
Perusahaan kerap menyelenggarakan event internal dengan layar bioskop untuk peluncuran produk atau training.
Sektor Pariwisata
Destinasi wisata sering memanfaatkan mini cinema untuk atraksi, edukasi, atau museum digital.
Melihat variabel di atas, aktivitas pemutaran film tetap memiliki daya jual dan nilai ekonomi.
Penutup: Posisi KBLI 59140 dalam Ekosistem Usaha
KBLI 59140 merupakan kategori usaha yang memainkan peranan penting dalam ekosistem industri kreatif dan hiburan di Indonesia. Pelaku usaha yang ingin memasuki sektor ini perlu memahami kombinasi antara legalitas usaha, perizinan risiko, lisensi konten, hingga kelayakan teknis venue. Kesesuaian tata ruang, standar keselamatan, dan kepatuhan terhadap hak cipta menjadi faktor vital dalam penyelenggaraan kegiatan pemutaran film secara profesional.
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan KBLI ini atau masih merancang model bisnisnya, layanan pendampingan perizinan dapat membantu mempercepat proses legalitas usaha. Hive Five menyediakan layanan pendampingan perizinan OSS, konsultasi KBLI, hingga pendampingan legalitas usaha. Informasi lebih lanjut mengenai layanan dapat diakses melalui situs resmi: https://hivefive.co.id


























