Legalitas Usaha Perfilman di Indonesia: Panduan Resmi & Terbaru 2025
Mengenal Pentingnya Legalitas dalam Industri Perfilman
Industri perfilman di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring kemajuan teknologi dan meningkatnya minat masyarakat terhadap konten visual. Namun, di balik kreativitas tersebut, aspek legalitas usaha perfilman menjadi faktor krusial agar kegiatan produksi, distribusi, maupun penayangan film berjalan sesuai hukum.
Legalitas usaha perfilman tidak hanya sekadar izin administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi dari negara atas kegiatan ekonomi kreatif yang dijalankan. Tanpa izin, pelaku usaha berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Landasan Hukum Legalitas Usaha Perfilman
Dasar hukum utama yang mengatur legalitas usaha perfilman antara lain:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang mengatur segala aspek kegiatan film dari produksi hingga penayangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang menjadi sistem perizinan nasional berbasis tingkat risiko usaha.
- Permendikbud No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Perfilman.
- Permendikbud No. 11 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif untuk pelanggaran perizinan di sektor kebudayaan.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di bidang perfilman wajib memiliki izin resmi — baik berupa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) maupun Izin Usaha Perfilman (IUP), tergantung pada jenis kegiatan yang dijalankan.
Jenis-Jenis Izin dalam Usaha Perfilman
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis legalitas utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perfilman:
- Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)
Diperlukan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi film, jasa teknik film, pascaproduksi, atau pengarsipan film.
Contoh: rumah produksi film, studio editing, penyewaan alat syuting, dan jasa sinematografi. - Izin Usaha Perfilman (IUP)
Diperlukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi, pertunjukan, penjualan, atau impor/ekspor film.
Contoh: perusahaan distribusi film, bioskop, platform OTT, dan penyelenggara festival film.
Kedua izin ini merupakan bagian dari sistem OSS-RBA, yang menentukan persyaratan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Langkah-langkah Mengurus Legalitas Usaha Perfilman
Agar pelaku industri film dapat beroperasi dengan status legal, berikut tahapan pengurusan izin yang perlu diperhatikan:
- Menentukan Bentuk Usaha dan Jenis Kegiatan
Pilih apakah usaha Anda berbentuk perorangan atau badan hukum (PT/CV). Untuk kegiatan komersial dan distribusi film, disarankan membentuk badan hukum agar memiliki kredibilitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat. - Menentukan Kode KBLI yang Tepat
Kode KBLI wajib disesuaikan dengan aktivitas usaha, contohnya:- 59111: Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
- 59112: Aktivitas Pascaproduksi Film dan Video
- 59130: Aktivitas Distribusi Film dan Video
- 59140: Aktivitas Pertunjukan Film
- Registrasi Melalui OSS (Online Single Submission)
Masuk ke situs oss.go.id untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal. NIB adalah kunci utama untuk membuka akses ke IUP atau TDUP. - Mengajukan Permohonan Izin
- Kegiatan produksi atau teknis → ajukan TDUP
- Kegiatan distribusi, pertunjukan, atau impor film → ajukan IUP
- Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen umum meliputi:- KTP & NPWP pemohon
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk PT/CV)
- Surat domisili usaha
- Profil kegiatan dan daftar peralatan produksi
- Sinopsis film (untuk izin produksi film)
- Proses Verifikasi dan Penerbitan Izin
Pemerintah melalui dinas terkait akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis sebelum menerbitkan izin resmi.
Tingkat Risiko dan Kewajiban Pelaku Usaha
Dalam pendekatan berbasis risiko OSS-RBA, usaha perfilman dikategorikan sebagai risiko menengah hingga tinggi, tergantung aktivitasnya.
Akibatnya, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti:
- Memiliki tenaga kerja profesional di bidang perfilman,
- Mematuhi standar mutu film nasional,
- Melaporkan kegiatan usaha secara berkala,
- Melaksanakan kewajiban sensor film sesuai ketentuan hukum.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Risiko Menjalankan Usaha Tanpa Legalitas
Menjalankan usaha film tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif:
- Usaha dianggap ilegal dan bisa ditutup oleh pemerintah.
- Sulit menjalin kerja sama dengan investor, stasiun TV, atau platform digital resmi.
- Film atau konten yang dihasilkan tidak dapat memperoleh izin edar atau sensor nasional.
- Potensi pelanggaran hak cipta dan denda hukum yang merugikan.
Karena itu, memastikan legalitas usaha perfilman sejak awal merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan reputasi profesional.
Tips agar Pengurusan Izin Lebih Efisien
- Siapkan seluruh dokumen legalitas digital sebelum mengajukan di OSS.
- Pastikan KBLI sesuai dengan aktivitas film yang dijalankan.
- Gunakan alamat domisili usaha yang valid agar tidak ditolak sistem.
- Gunakan jasa profesional seperti HiveFive untuk memastikan setiap proses sesuai aturan terbaru.
- Pantau regulasi terkini karena ketentuan di sektor kreatif sering mengalami pembaruan.
HiveFive: Solusi Legalitas Usaha Perfilman Anda
HiveFive membantu pelaku usaha kreatif dan perfilman dalam seluruh proses legalitas dan perizinan, mulai dari pembuatan badan usaha hingga pengurusan IUP dan TDUP.
Kami memahami dinamika regulasi OSS-RBA serta kebutuhan unik di sektor kreatif, sehingga dapat memberikan solusi yang cepat, akurat, dan sesuai ketentuan hukum.
Layanan kami meliputi:
- Pendirian badan usaha (PT, CV, atau PMA)
- Pengurusan NIB, IUP, dan TDUP
- Konsultasi klasifikasi risiko usaha perfilman
- Pendampingan sensor film dan izin lokasi produksi
Dengan dukungan tim legal berpengalaman, HiveFive memastikan proses perizinan Anda berjalan lancar, tanpa hambatan administratif.
Kesimpulan
Legalitas usaha perfilman di Indonesia kini menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Dengan sistem OSS-RBA, pelaku usaha wajib menyesuaikan izin berdasarkan jenis dan risiko usahanya.
Memiliki IUP atau TDUP yang sah tidak hanya menjamin kepatuhan hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata investor dan mitra kerja.
Jika Anda ingin menjalankan usaha film yang profesional, patuh hukum, dan berkelanjutan, HiveFive siap membantu dari awal hingga izin terbit.
Fokuslah pada karya, serahkan legalitasnya pada HiveFive.


























