Dalam membangun dan menjalankan sebuah bisnis di Indonesia, pemahaman terhadap bentuk badan usaha merupakan langkah mendasar yang sangat penting. Bentuk usaha bukan hanya menentukan struktur operasional, tapi juga berpengaruh besar terhadap aspek legalitas, perpajakan, akses pembiayaan, serta perlindungan hukum.
Sistem hukum di Indonesia mengatur berbagai bentuk usaha yang dapat dipilih oleh pelaku bisnis, baik itu perseorangan, kemitraan, maupun badan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengenal dan memahami ragam bentuk usaha yang tersedia agar tidak salah langkah dan dapat menyesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan usaha Anda.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal negara. Tujuan utama BUMN adalah untuk melayani kepentingan publik sekaligus sebagai pelaku kegiatan ekonomi negara di sektor-sektor strategis. Beberapa sektor yang dikuasai oleh BUMN antara lain:
a. Pertambangan: PT Aneka Tambang (Antam), PT Kaltim Prima Coal, PT Freeport Indonesia
b. Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Pelita Air
c. Kelistrikan: PT PLN (Persero), PT Indonesia Power
d. Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group
e. Pertanian: PT Pupuk Indonesia, PT Pertani, PT Bio Farma
f. Perbankan dan Pembiayaan: Bank Mandiri, BNI, BRI, PT SMI, PT PII
g. Konstruksi: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk
BUMN tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan memiliki ciri khas dalam tata kelola yang mengedepankan pelayanan publik dan efisiensi sektor strategis.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan maupun kelompok, tanpa campur tangan langsung pemerintah dalam kepemilikan modal. Bentuk umum dari BUMS antara lain:
a. Perseroan Terbatas (PT)
– PT Perorangan
Berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dan hanya berlaku untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK). Modal usaha dibatasi maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
– PT Persekutuan Modal
PT ini didirikan oleh dua orang atau lebih dan tunduk pada ketentuan Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja. Pendiri wajib mengambil saham, dan status badan hukum diperoleh setelah pengesahan dari Menkumham. Jika pemegang saham menyusut menjadi satu orang, maka wajib menambah pemegang saham lain dalam 6 bulan.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan melibatkan dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif: Menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
- Sekutu pasif: Menyertakan modal tanpa terlibat langsung dalam operasional
Jenis CV meliputi:
- CV Murni (sekutu aktif dan pasif)
- CV Bersaham (modal dibagi dalam bentuk saham)
- CV Campuran (gabungan CV murni dan bersaham)
c. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama. Semua sekutu memiliki tanggung jawab pribadi atas utang perusahaan.
d. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha kolektif yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi. Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi. Bentuk koperasi:
- Koperasi Primer: Dibentuk oleh minimal 9 orang
- Koperasi Sekunder: Dibentuk oleh minimal 3 koperasi primer
Akta pendirian koperasi harus memuat AD/ART serta ketentuan keanggotaan, modal, rapat, dan pembagian hasil usaha.
e. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum non-profit yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Tidak memiliki anggota dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya. Organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Pendirian yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kesimpulan
Pemilihan bentuk badan usaha sangat mempengaruhi kelangsungan dan legalitas kegiatan bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mempertimbangkan secara matang bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan, skala, dan visi jangka panjang.
Hive Five siap membantu Anda dalam mendirikan berbagai bentuk usaha yang sah di Indonesia. Kami menyediakan layanan pembuatan PT, CV, koperasi, hingga yayasan dengan proses legal yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi terkini.
Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis!


























