Prosedur Izin Kursus dan Pelatihan Bidang Pendidikan Nonformal: Panduan Lengkap Agar Bisnis Anda Legal dan Menguntungkan

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis Kursus dan Pelatihan

Bisnis kursus dan pelatihan kini menjadi salah satu sektor pendidikan nonformal yang paling berkembang di Indonesia. Banyak masyarakat mencari alternatif pendidikan yang lebih praktis dan fleksibel, seperti kursus bahasa asing, komputer, public speaking, pelatihan kerja, hingga keterampilan kewirausahaan.

Namun, di balik peluang bisnis yang besar, banyak lembaga kursus yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, legalitas bukan sekadar formalitas—tetapi jaminan kepercayaan bagi peserta didik dan mitra kerja. Dengan memiliki izin yang sah, lembaga kursus dapat memperoleh pengakuan hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta peluang kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta.


Dasar Hukum dan Pengaturan Perizinan Kursus

Pendirian lembaga kursus dan pelatihan (LKP) diatur melalui beberapa peraturan penting, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025);
  • Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Sesuai ketentuan terbaru, sektor pendidikan kini mulai dapat mengajukan perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), terutama untuk lembaga yang berada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, sebagian besar lembaga kursus tetap harus mengajukan izin langsung ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP daerah.


KBLI untuk Usaha Kursus dan Pelatihan

Agar dapat beroperasi secara legal, pemilik usaha harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

Untuk lembaga kursus nonformal, KBLI yang umum digunakan adalah:

  • KBLI 8549 — Pendidikan Lainnya yang Tidak Tercakup di Tempat Lain.

Kode ini mencakup berbagai jenis kursus dan pelatihan, seperti:

  • Kursus bahasa asing (Inggris, Jepang, Korea, dll.)
  • Pelatihan komputer, desain grafis, atau teknologi digital
  • Les akademik dan bimbingan belajar
  • Kursus keterampilan praktis seperti menjahit, memasak, mengemudi, dan lain-lain

Selain itu, terdapat juga KBLI turunan yang lebih spesifik:

  • KBLI 85491 – Pendidikan Manajemen dan Perbankan
  • KBLI 85492 – Pendidikan Komputer
  • KBLI 85493 – Pendidikan Bahasa

Pemilihan KBLI yang tepat akan memengaruhi jenis izin yang dibutuhkan, kategori risiko usaha, serta pengaturan teknis penyelenggaraannya.


Langkah-Langkah Mendapatkan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Proses pengurusan izin LKP dapat dibagi ke dalam empat tahap utama berikut:

1. Pengurusan NIB melalui OSS-RBA

Langkah awal adalah mendaftarkan badan usaha Anda di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan dasar administratif dalam pengajuan izin lanjutan. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • KTP dan NPWP pendiri/pengurus
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham
  • Email aktif dan alamat domisili usaha
  • Dokumen komitmen tambahan (IMB/PBG, izin lingkungan, atau izin lokasi jika diperlukan)

Meskipun sektor pendidikan memiliki regulasi khusus, NIB tetap menjadi syarat administratif wajib untuk seluruh jenis usaha.


2. Pemenuhan Persyaratan Administratif

Setelah NIB diperoleh, pemohon perlu menyiapkan dokumen administratif pendukung, di antaranya:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab dan pengurus lembaga
  • Struktur organisasi lengkap
  • Data tenaga pendidik minimal lulusan D3 sesuai bidang pelatihan
  • Tenaga administrasi minimal satu orang
  • Program kerja dan kurikulum tahunan
  • Daftar peserta didik (minimal enam orang)
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
  • Denah lokasi dan foto fasilitas belajar

Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat sebelum izin diterbitkan.


3. Penyusunan Dokumen Teknis dan Standar Pendidikan

Selain administratif, lembaga kursus juga wajib menyiapkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan Pendidikan (RPSPP) untuk jangka waktu lima tahun.

Dokumen ini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021.
RPSPP berisi rencana mutu pendidikan, kurikulum, kompetensi lulusan, sarana prasarana, standar pengajar, dan sistem evaluasi pembelajaran.

Bagi calon lembaga baru, penyusunan dokumen ini sangat disarankan untuk didampingi oleh konsultan pendidikan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.


4. Pengajuan dan Verifikasi Izin di Dinas Pendidikan

Tahap akhir adalah mengajukan seluruh dokumen ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau DPMPTSP setempat.

Prosesnya meliputi:

  1. Verifikasi kelengkapan dokumen
  2. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  3. Evaluasi kelayakan lembaga
  4. Penerbitan izin pendirian dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal (NISPN)

Dengan diterbitkannya izin dan NISPN, lembaga kursus Anda resmi diakui oleh pemerintah dan dapat beroperasi secara legal.


Keuntungan Memiliki Izin Resmi bagi Lembaga Kursus

Mendapatkan izin usaha kursus bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat nyata:

  • Legalitas penuh di mata pemerintah dan calon peserta
  • Akses ke program kemitraan dengan lembaga pemerintah (seperti pelatihan BLK atau PKBM)
  • Kemudahan dalam perizinan lanjutan, seperti izin tenaga pengajar atau kerja sama korporasi
  • Reputasi dan kredibilitas meningkat, terutama saat melakukan promosi atau tender
  • Kesempatan memperoleh bantuan atau hibah pendidikan

Dengan kata lain, lembaga kursus yang legal akan lebih mudah berkembang dan dipercaya masyarakat.


Tantangan Umum dan Solusi Praktis

Beberapa kendala yang sering dihadapi pelaku usaha kursus antara lain:

  • Proses birokrasi yang rumit dan berbeda antar daerah
  • Ketidaktahuan memilih KBLI yang tepat
  • Kesalahan dokumen pada tahap OSS atau Dinas Pendidikan
  • Keterlambatan penerbitan izin karena revisi administrasi

Untuk menghindari hal-hal tersebut, pelaku usaha sebaiknya menggunakan layanan konsultasi legal dan perizinan profesional, seperti yang disediakan oleh Hive Five, agar seluruh proses berlangsung efisien dan sesuai ketentuan.


Kesimpulan

Legalitas usaha kursus dan pelatihan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis. Dengan mengikuti prosedur sesuai peraturan—mulai dari OSS hingga izin Dinas Pendidikan—pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan kursus dengan tenang dan kredibel.

Jika Anda berencana mendirikan lembaga kursus atau pelatihan dan ingin memastikan seluruh dokumennya sesuai aturan, Hive Five siap membantu Anda mulai dari penentuan KBLI yang tepat, pembuatan NIB, hingga pengurusan izin LKP secara lengkap dan efisien.

Konsultasikan sekarang bersama tim Hive Five, dan jadikan bisnis pendidikan Anda lebih legal, profesional, dan menguntungkan!

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE