Banyak pengusaha memilih mendirikan firma karena dianggap lebih sederhana dibanding PT. Namun, di balik kemudahannya, firma menyimpan tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.
Sebagai bentuk persekutuan perdata khusus, firma memiliki konsekuensi hukum langsung bagi para sekutunya — terutama karena tidak memiliki status badan hukum yang memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan.
Itulah sebabnya, memahami kewajiban hukum firma di Indonesia menjadi langkah penting agar bisnis dapat berjalan aman, sah, dan terhindar dari sanksi hukum.
Landasan Hukum Firma di Indonesia
Firma berdiri di atas sejumlah dasar hukum yang wajib dipatuhi, antara lain:
- Pasal 16–35 KUHD: mengatur pendirian, tanggung jawab, dan pembubaran firma.
- Pasal 1618–1652 KUHPerdata: mengatur hubungan antar sekutu dan perikatan hukum dalam persekutuan.
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018: mengatur tata cara pendaftaran firma dan persekutuan perdata di Kemenkumham.
Dengan memahami dasar hukum ini, setiap firma wajib memastikan bahwa proses pendiriannya tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar memenuhi ketentuan legal yang berlaku.
Bentuk dan Jenis Firma serta Implikasi Hukumnya
Firma dapat berbentuk berbagai jenis usaha, dan setiap jenis memiliki konsekuensi hukum yang berbeda:
- Firma Umum (General Partnership)
Semua sekutu memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap utang firma. Jika terjadi gugatan hukum, aset pribadi para sekutu dapat disita. - Firma Terbatas (Limited Partnership)
Terdiri atas sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyumbang modal). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor, asalkan tidak ikut campur dalam manajemen. - Firma Jasa dan Dagang
Firma di bidang jasa (misalnya firma hukum atau akuntansi) memiliki tambahan tanggung jawab etika profesi, sementara firma dagang wajib patuh pada aturan perdagangan dan perpajakan.
Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi Firma
Berikut daftar kewajiban hukum utama yang harus ditaati oleh setiap firma agar dapat diakui secara sah dan terlindungi secara hukum di Indonesia:
1. Kewajiban Membuat Akta Notaris dan Mendaftar di Kemenkumham
Firma wajib memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham.
Tanpa pendaftaran ini, firma tidak diakui secara hukum dan sulit mengakses layanan legal seperti perbankan atau perizinan OSS.
2. Kewajiban Menentukan Domisili Usaha yang Sah
Domisili firma harus berada di wilayah komersial atau bisnis yang diakui pemerintah daerah.
Kesalahan domisili dapat menyebabkan penolakan NIB atau izin OSS.
3. Kewajiban Pajak dan Pembukuan
Setiap firma wajib memiliki NPWP atas nama firma, membayar pajak penghasilan, dan menyampaikan laporan pajak secara berkala.
Selain itu, pembukuan keuangan harus dilakukan secara transparan agar dapat diaudit bila diperlukan.
4. Kewajiban Perjanjian Antar Sekutu
Setiap anggota firma harus memiliki perjanjian internal yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing.
Hal ini penting untuk menghindari konflik internal dan memperjelas siapa yang berwenang bertindak atas nama firma.
5. Kewajiban Pendaftaran OSS dan NIB
Sama seperti badan usaha lainnya, firma wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS.
NIB menjadi dasar hukum operasional dan dibutuhkan untuk membuka rekening bisnis atau mengikuti tender.
6. Kewajiban Ketenagakerjaan
Jika firma mempekerjakan pegawai, maka harus patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan karyawan ke BPJS dan membuat perjanjian kerja tertulis sesuai regulasi.
7. Kewajiban Perlindungan Konsumen
Firma yang menjual produk atau jasa wajib mematuhi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk menjamin keaslian produk, keamanan, dan kejelasan informasi.
8. Kewajiban Likuidasi dan Pembubaran
Jika firma dibubarkan, maka wajib melunasi utang, membereskan pajak, serta membagi aset berdasarkan akta pendirian. Pembubaran tanpa likuidasi dapat berujung pada sengketa hukum antar sekutu.
Tanggung Jawab Hukum Sekutu dalam Firma
Firma memiliki karakteristik unik: tanggung jawab hukum bersifat tanggung renteng (joint and several liability).
Artinya, satu kesalahan yang dilakukan oleh seorang sekutu dapat menjadi tanggung jawab seluruh sekutu.
Contohnya, jika salah satu sekutu menandatangani kontrak merugikan pihak ketiga, maka sekutu lain tetap bisa digugat untuk menanggung kerugian tersebut. Karena itu, setiap sekutu harus berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.
Risiko Jika Firma Melanggar Hukum
Melanggar kewajiban hukum dapat berakibat fatal, seperti:
- Aset pribadi sekutu dapat disita untuk menutup kerugian.
- Firma dapat dicabut izinnya atau diblokir dari sistem OSS.
- Bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana (terutama dalam kasus pajak atau penipuan konsumen).
- Terjadinya konflik internal akibat tanggung jawab yang tidak jelas antar sekutu.
Dalam konteks hukum, tidak ada istilah “hanya kesalahan kecil” bagi firma — karena setiap tindakan satu sekutu berdampak langsung pada semua anggota.
Cara Menjaga Kepatuhan Hukum Firma
Agar firma tetap aman secara hukum, berikut langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan:
- Gunakan notaris resmi untuk menyusun akta pendirian dan pendaftaran AHU.
- Pisahkan rekening pribadi dan rekening firma untuk menghindari kekacauan administrasi.
- Gunakan konsultan hukum dan pajak profesional agar semua kewajiban terpenuhi tepat waktu.
- Simpan seluruh dokumen legalitas dan bukti pembayaran pajak secara rapi.
- Perbaharui izin OSS dan dokumen hukum setiap kali terjadi perubahan struktur firma atau kegiatan usaha.
Kesimpulan
Kewajiban hukum bagi firma bukan hanya formalitas, tetapi dasar keberlangsungan usaha.
Firma yang lalai memenuhi kewajiban hukum dapat menghadapi risiko besar: mulai dari gugatan hukum, konflik internal, hingga kehilangan kepercayaan mitra bisnis.
Oleh karena itu, setiap pengusaha yang memilih bentuk usaha firma wajib memahami dan menaati seluruh aturan hukum — mulai dari pendirian, perpajakan, hingga tanggung jawab sekutu — agar bisnis dapat tumbuh dengan aman dan berkelanjutan.


























