Apakah Bisnis Online Perlu Izin Usaha? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis online kini menjadi salah satu cara paling populer untuk memulai usaha. Banyak orang tertarik karena modal yang dibutuhkan relatif kecil, bisa dilakukan dari rumah, dan pasar digital semakin luas. Namun, satu pertanyaan sering muncul: apakah bisnis online perlu izin usaha resmi?

Jawabannya: ya, perlu. Semua kegiatan usaha, baik offline maupun online, tetap wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan pemerintah. Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan usaha Anda, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Memiliki izin usaha juga menjadi langkah awal agar bisnis online terlihat profesional, dipercaya pelanggan, dan dapat berkembang lebih besar di kemudian hari.


Mengapa Bisnis Online Tetap Wajib Memiliki Izin

Masih banyak yang menganggap bahwa bisnis online tidak perlu izin karena tidak memiliki toko fisik. Padahal, izin usaha memiliki manfaat yang sangat besar bagi keberlanjutan bisnis Anda. Beberapa alasannya adalah:

  • Kepastian hukum. Izin usaha memastikan bahwa kegiatan Anda diakui secara resmi oleh negara dan terlindungi oleh hukum.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen. Pelanggan cenderung lebih percaya pada bisnis yang memiliki identitas legal, seperti NIB atau NPWP.
  • Memudahkan kerja sama bisnis. Banyak platform marketplace, supplier, maupun lembaga keuangan mensyaratkan izin usaha agar dapat bermitra secara resmi.
  • Akses ke fasilitas pemerintah. Bisnis berizin memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan, subsidi, pelatihan, hingga pembiayaan dari lembaga pemerintah.

Dasar Hukum Perizinan Bisnis Online di Indonesia

Aturan mengenai perizinan bisnis online diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Dalam sistem OSS RBA, semua kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal.

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang juga berkaitan dengan bisnis online, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  • Peraturan OSS RBA yang mengatur klasifikasi risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dengan jenis izin yang berbeda

Melalui peraturan-peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa bisnis online termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki izin resmi.


Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Bisnis Online

Berikut beberapa izin penting yang perlu Anda siapkan untuk bisnis online agar diakui secara legal:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB diterbitkan oleh sistem OSS sebagai identitas utama pelaku usaha. Dokumen ini sekaligus mencakup TDP, API, dan NPWP Badan Usaha.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Digunakan untuk kewajiban pelaporan pajak. Anda bisa menggunakan NPWP pribadi atau badan usaha, tergantung bentuk bisnisnya.
  3. Izin Usaha Berdasarkan Risiko (OSS-RBA)
    Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah ke atas, seperti penjualan kosmetik, makanan, atau produk kesehatan, perlu ada izin tambahan sesuai sektor.
  4. Izin Produk Khusus (jika diperlukan)
    Produk tertentu seperti obat, makanan, minuman, dan kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM atau sertifikat halal dari MUI.

Dengan memiliki dokumen-dokumen tersebut, bisnis Anda akan lebih mudah berkembang tanpa hambatan administratif di kemudian hari.


Apakah UMKM Online Juga Wajib Punya Izin Usaha?

Ya. Bahkan usaha mikro sekalipun kini diwajibkan memiliki izin. Namun kabar baiknya, pemerintah telah mempermudah proses pembuatan izin bagi UMKM melalui sistem OSS-RBA. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, cepat, dan gratis.

Pelaku usaha mikro dapat memperoleh NIB UMK (Nomor Induk Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil) hanya dengan menggunakan KTP pribadi. Dengan legalitas ini, pelaku UMKM bisa mengikuti program pembiayaan, pameran, atau kerja sama resmi dengan berbagai instansi.


Risiko Menjalankan Bisnis Online Tanpa Izin

Menjalankan bisnis tanpa izin mungkin terasa lebih praktis di awal, tetapi risiko jangka panjangnya bisa merugikan. Beberapa di antaranya:

  • Tidak memiliki perlindungan hukum bila terjadi sengketa dengan pelanggan atau mitra bisnis.
  • Sulit menjalin kerja sama resmi dengan marketplace besar, investor, atau bank.
  • Terancam dikenakan sanksi administratif atau denda berdasarkan aturan perdagangan elektronik.

Legalitas usaha bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga tentang membangun fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.


Langkah Mudah Mengurus Izin Usaha Online

Bagi Anda yang ingin segera membuat izin usaha untuk toko online atau bisnis digital, berikut langkah sederhananya:

  1. Tentukan bentuk badan usaha (perorangan, CV, atau PT).
  2. Daftarkan akun OSS di situs resmi oss.go.id.
  3. Isi data usaha seperti alamat, kegiatan, dan kode KBLI.
  4. Setelah data lengkap, sistem akan otomatis menerbitkan NIB.
  5. Jika usaha Anda tergolong menengah ke atas, lanjutkan dengan izin tambahan sesuai sektor (BPOM, Halal, dsb).

Kini, proses ini bisa dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan.


Tips Agar Bisnis Online Terlihat Profesional dan Legal

  • Gunakan nama usaha yang unik dan mudah diingat.
  • Pastikan informasi usaha Anda di OSS sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
  • Pisahkan rekening bisnis dari rekening pribadi untuk memudahkan pembukuan.
  • Cantumkan identitas legal seperti NIB atau alamat resmi di profil toko online.
  • Simpan dokumen legal dalam format digital agar mudah diakses kapan saja.

Langkah-langkah ini akan membuat bisnis Anda lebih kredibel dan siap berkembang di ranah digital.


Kesimpulan

Bisnis online tetap wajib memiliki izin usaha agar diakui secara hukum dan dipercaya oleh pelanggan. Dengan legalitas yang lengkap, Anda tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memperkuat citra profesional di dunia digital.

Jika Anda ingin mengurus izin usaha dengan cepat dan tanpa ribet, Hive Five siap membantu dari awal hingga selesai. Tim profesional kami akan mendampingi proses pembuatan NIB, pengurusan OSS, hingga konsultasi KBLI yang sesuai dengan jenis bisnis Anda. Wujudkan bisnis online yang sah, terpercaya, dan siap berkembang bersama Hive Five.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE