Apa Itu OSS? Panduan Lengkap Sistem Perizinan Berusaha di Indonesia

Mengetahui Syarat-syarat Penting untuk Memperoleh Status PKP

Legalitas adalah aspek penting dalam mendirikan dan menjalankan bisnis. Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia memperkenalkan OSS (Online Single Submission) sebagai sistem perizinan terintegrasi yang mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi melalui proses manual yang panjang, melainkan bisa mengurus izin secara online, cepat, dan transparan.

Pengenalan OSS (Online Single Submission)

OSS adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Tujuannya adalah menyatukan seluruh proses perizinan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Dengan sistem ini, semua izin usaha dapat diakses melalui satu pintu.

Landasan Hukum OSS

Penerapan OSS didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Regulasi ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, OSS menjadi instrumen utama dalam mendorong kemudahan berusaha.

Jenis Perizinan dalam OSS

Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus berbagai jenis perizinan, antara lain:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) – identitas resmi bagi pelaku usaha.
  • Izin Usaha – izin pokok untuk menjalankan kegiatan usaha.
  • Izin Komersial/Operasional – izin tambahan untuk aktivitas tertentu.
  • Persetujuan Lingkungan – untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan.

Manfaat OSS bagi Pelaku Usaha

Sistem OSS memberikan berbagai manfaat nyata, seperti:

  1. Efisiensi waktu – proses perizinan lebih cepat dan dapat dilakukan secara online.
  2. Transparansi – status permohonan izin dapat dipantau langsung.
  3. Kepastian hukum – dokumen izin sah secara hukum.
  4. Kemudahan ekspansi – pelaku usaha bisa mengurus izin di berbagai daerah melalui satu sistem.

Cara Mengurus Perizinan Melalui OSS

Untuk mendapatkan izin usaha melalui OSS, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Membuat akun OSS di oss.go.id.
  2. Mengisi data perusahaan, seperti nama, alamat, bidang usaha, hingga modal.
  3. Mendapatkan NIB sebagai identitas legal usaha.
  4. Mengurus izin usaha sesuai bidang dan skala bisnis.
  5. Mengurus izin tambahan (jika diperlukan), misalnya izin operasional atau lingkungan.

OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Seiring berjalannya waktu, OSS dikembangkan menjadi OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA). Sistem ini mulai diberlakukan sejak 2021 dan menyesuaikan izin berdasarkan tingkat risiko usaha:

  • Risiko rendah – cukup dengan NIB.
  • Risiko menengah rendah – NIB + Sertifikat Standar (self-declared).
  • Risiko menengah tinggi – NIB + Sertifikat Standar (verifikasi pemerintah).
  • Risiko tinggi – NIB + Izin Khusus dari instansi terkait.

OSS-RBA ini memberikan kemudahan bagi UMKM dengan risiko rendah, karena mereka cukup memiliki NIB untuk menjalankan usaha secara sah.

Tantangan dalam Implementasi OSS

Meskipun sangat bermanfaat, OSS juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

  • Kendala teknis pada sistem yang kadang mengalami gangguan.
  • Kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur OSS.
  • Integrasi antar instansi yang masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur OSS dengan baik agar tidak mengalami hambatan saat mengurus perizinan.

Pentingnya OSS bagi UMKM dan Perusahaan Besar

Baik UMKM maupun perusahaan besar sama-sama membutuhkan legalitas untuk berkembang. Dengan OSS, UMKM dapat lebih mudah memulai usaha secara resmi tanpa biaya besar, sementara perusahaan besar bisa mengurus izin investasi dengan lebih cepat. Sistem ini memberikan level playing field bagi semua pelaku usaha.

Kesimpulan

OSS adalah inovasi penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia. Dengan OSS-RBA, pemerintah menyesuaikan izin berdasarkan risiko usaha, sehingga lebih adil dan efisien. Pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi.

Jika Anda ingin memulai atau mengembangkan bisnis tanpa repot mengurus legalitas, Hive Five siap membantu proses perizinan, mulai dari pembuatan NIB, izin usaha, hingga konsultasi hukum bisnis. Dengan dukungan tim profesional, Hive Five memastikan legalitas bisnis Anda beres sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan usaha.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE