4 Tips Mendapatkan Izin Usaha dengan Cepat: Panduan Praktis dan Legal

Perbedaan Antara PT dengan Perseroan Perorangan

Bagi para pelaku usaha, memperoleh izin usaha dengan cepat adalah impian. Terlebih jika izin tersebut menjadi prasyarat untuk mengikuti tender proyek, mencairkan pembayaran pekerjaan, atau memulai kegiatan operasional. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengalami hambatan di tahap pengajuan izin, bahkan harus mengulang proses dari awal karena ketidaksiapan dokumen atau salah langkah prosedural.

Artikel ini membahas secara mendalam dan sistematis tentang tips mendapatkan izin usaha secara cepat, sah, dan efektif, berdasarkan ketentuan hukum terbaru serta pengalaman praktis pengurusan izin di lapangan khususnya dalam konteks sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021).

Apa yang Dimaksud dengan Izin Usaha dalam Konteks OSS RBA?

Sesuai dengan ketentuan PP 5/2021, sistem perizinan berusaha saat ini mengacu pada pendekatan berbasis tingkat risiko. Artinya, izin usaha yang dibutuhkan perusahaan sangat tergantung pada kategori risikonya:

a. Risiko Menengah Tinggi → Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat/Daerah).

b. Risiko Tinggi → Memerlukan NIB dan Izin eksplisit dari instansi terkait, setelah proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan.

Dengan demikian, “izin usaha” dalam artikel ini merujuk pada perizinan formal bagi kegiatan berisiko menengah tinggi dan tinggi, yang meliputi Sertifikat Standar Terverifikasi dan/atau Surat Izin Usaha dari instansi pemerintah.

1. Melakukan Migrasi OSS dan Sinkronisasi Data dengan Tepat

Langkah pertama yang krusial namun sering terabaikan adalah memastikan migrasi OSS telah dilakukan dengan benar. Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB sebelum diberlakukannya OSS RBA, maka sistem mewajibkan proses migrasi akun dan data ke platform OSS terbaru.

Proses migrasi ini bukan sekadar formalitas. Jika tidak dilakukan dengan benar, data legalitas usaha Anda bisa tidak sinkron, dan itu akan menjadi hambatan besar saat mengajukan izin usaha lanjutan. Misalnya, perbedaan antara alamat kantor pusat dan lokasi proyek dalam dokumen OSS dan fakta lapangan akan menyebabkan sistem menolak permohonan.

Lebih lanjut, migrasi juga harus memperhatikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang aktif. Banyak perusahaan memasukkan berbagai KBLI dalam NIB dan Anggaran Dasar, padahal belum semuanya dijalankan secara nyata. Dalam proses migrasi, sebaiknya hapus KBLI yang belum digunakan, karena akan memengaruhi pengisian data dan proses verifikasi izin berikutnya.

Pengisian informasi seperti rencana investasi per lokasi dan per KBLI juga harus jelas dan konsisten. Jika tidak, sistem OSS bisa menyimpulkan perusahaan belum siap menjalankan kegiatan usaha tersebut—dan pengajuan izin pun terhambat atau bahkan ditolak.

2. Memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Sebelum bisa mengajukan izin operasional atau sertifikat standar, pelaku usaha wajib memastikan telah memenuhi persyaratan dasar perizinan, yang terdiri dari:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

b. Persetujuan Lingkungan

c. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

d. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Banyak perusahaan menemui kendala di tahap ini, terutama dalam aspek KKPR. Misalnya, lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang daerah, atau data tata ruang belum terintegrasi ke sistem OSS, sehingga perlu proses verifikasi manual.

Masalah lainnya adalah bukti penguasaan lahan. Untuk membuktikan lahan yang digunakan sah, perusahaan harus menyertakan dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah, perjanjian sewa, atau perjanjian pinjam pakai. Namun, sering kali dokumen ini menyatu dalam kontrak induk yang kompleks, sehingga saat diunggah ke OSS, sistem kesulitan mengidentifikasi bagian yang relevan.

Solusinya? Pastikan dokumen yang diunggah terstruktur, dipisah, dan relevan langsung dengan kebutuhan verifikasi OSS. Jangan lupa menyertakan surat keterangan atau lampiran penjelas jika dibutuhkan.

3. Penuhi Kewajiban Pelaporan (LKPM) Secara Berkala

Kewajiban pelaporan, terutama dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), merupakan elemen penting dalam ekosistem perizinan yang sering diabaikan. Meskipun tidak tertulis secara eksplisit sebagai syarat wajib pengajuan izin, namun dalam praktiknya, perusahaan yang rutin melaporkan LKPM cenderung lebih cepat disetujui dalam proses izin lanjutan.

LKPM berfungsi untuk menunjukkan keseriusan dan progres usaha. Dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah, data LKPM dapat menjadi indikator kelayakan dan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Bagi perusahaan yang tidak melaporkan, sistem akan menganggap kegiatan belum berjalan, dan ini bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan proses pengajuan izin selanjutnya.

4. Pastikan Persyaratan Lengkap dan Sesuai Subklasifikasi

Tips terakhir namun sangat penting adalah lengkapi seluruh persyaratan sesuai daftar OSS dan pastikan dokumen relevan dengan subklasifikasi izin yang diajukan. Kesalahan umum yang terjadi adalah:

a. Mengajukan izin dengan dokumen yang tidak lengkap

b. Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan subklasifikasi yang dipilih

c. Tidak menyertakan bukti kompetensi (misalnya untuk sektor konstruksi)

Sebagai contoh, dalam sektor konstruksi, pengajuan izin sebagai kontraktor pelaksana harus menyertakan tenaga ahli bersertifikat dan daftar peralatan teknis. Jika tidak ada bukti kompetensi atau alat pendukung, sistem OSS atau instansi teknis akan menolak permohonan karena dianggap tidak memenuhi syarat operasional.

Hal yang sama berlaku jika subklasifikasi tidak sesuai dengan pengalaman perusahaan. Misalnya, perusahaan konsultan mencoba mengajukan izin sebagai pelaksana proyek fisik, padahal pengalaman dan tenaga ahli yang dimiliki tidak mendukung klasifikasi tersebut.

Kesimpulan

Mengurus izin usaha memang tidak semudah klik-klik di OSS. Diperlukan perencanaan, pemahaman regulasi, dan kesiapan dokumen yang memadai. Empat tips di atas migrasi data yang benar, pemenuhan persyaratan dasar, pelaporan LKPM, dan kelengkapan dokumen sesuai klasifikasi merupakan kunci agar proses pengajuan izin bisa lebih cepat, lancar, dan sah secara hukum.

Gunakan Layanan Hive Five untuk Kemudahan Anda

Hive Five telah membantu ratusan perusahaan dalam pengurusan perizinan usaha secara profesional. Layanan kami meliputi:

✅ Konsultasi klasifikasi dan subklasifikasi KBLI
✅ Pembuatan dan revisi dokumen legalitas
✅ Migrasi OSS dan sinkronisasi data perusahaan
✅ Pendampingan pengajuan Sertifikat Standar dan Izin Usaha
✅ Pelaporan LKPM dan verifikasi persyaratan dasar

Tanya Jawab Seputar Izin Usaha

Q: Apakah OSS bisa diurus sendiri oleh pelaku usaha?
A: Bisa, namun tetap membutuhkan pemahaman teknis dan ketelitian tinggi dalam pengisian serta penyusunan dokumen.

Q: Apakah wajib punya kantor fisik untuk mengurus izin?
A: Ya, terutama untuk sektor yang membutuhkan verifikasi lokasi usaha seperti manufaktur, konstruksi, atau kesehatan.

Q: Apakah OSS sudah terintegrasi dengan kementerian teknis?
A: Ya, namun tingkat integrasi dan kesiapan tiap instansi berbeda. Beberapa proses masih memerlukan konfirmasi manual.

Q: Berapa lama proses izin usaha bisa selesai?
A: Bervariasi tergantung sektor dan kelengkapan dokumen. Rata-rata 3–10 hari kerja jika tidak ada kendala.

Ingin pengurusan izin usaha Anda cepat dan legal tanpa ribet?

Konsultasikan ke Hive Five sekarang juga.
Chat tim kami via WhatsApp atau kunjungi www.hivefive.co.id.

Kami bantu Anda melangkah lebih cepat dan aman dalam dunia usaha!

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE