Langkah Hukum Apabila Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Dalam dunia bisnis modern, data dan informasi perusahaan merupakan aset yang sangat berharga. Ketika seorang karyawan keluar dari perusahaan, terutama di posisi strategis seperti marketing atau manajemen, risiko kebocoran data klien dan strategi bisnis meningkat tajam.
Lantas, apa yang bisa dilakukan perusahaan apabila mantan karyawan membawa serta rahasia perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau pesaing?


Memahami Konsep Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang mencakup informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Contohnya meliputi:

  • Data pelanggan atau klien
  • Strategi pemasaran dan pricing
  • Formula produk
  • Database internal
  • Metode operasional atau proses kerja

Apabila mantan karyawan membawa atau menggunakan data tersebut tanpa izin, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran rahasia dagang.


Landasan Hukum Pelanggaran Rahasia Dagang

Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2000 menjelaskan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, menggunakan rahasia dagang milik pihak lain tanpa hak atau dengan cara bertentangan dengan hukum, dapat dipidana.”

Sanksinya tidak main-main:

  • Pidana penjara paling lama 2 tahun, dan/atau
  • Denda maksimal Rp300 juta.

Selain pidana, perusahaan juga bisa menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial yang ditimbulkan akibat penggunaan data klien oleh mantan karyawan tersebut.


Tanggung Jawab Mantan Karyawan Setelah Resign

Setiap karyawan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja.
Bahkan setelah masa kerja berakhir, prinsip good faith (itikad baik) tetap berlaku.
Apalagi jika di awal hubungan kerja sudah terdapat perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA), maka pelanggaran terhadapnya bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut.


Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Perusahaan

Berikut langkah konkret yang dapat diambil oleh perusahaan apabila menghadapi kasus serupa:

  1. Kumpulkan Bukti Konkret
    Dokumentasikan bukti bahwa data atau informasi perusahaan telah digunakan tanpa izin. Misalnya: email, file, pesan, atau data transaksi yang menunjukkan penyalahgunaan.
  2. Periksa Perjanjian Kerja dan NDA
    Cek apakah dalam kontrak kerja terdapat klausul kerahasiaan atau larangan kompetisi (non-compete clause). Jika ada, pelanggaran ini dapat langsung ditindak.
  3. Kirim Somasi atau Peringatan Resmi
    Kirimkan surat somasi kepada mantan karyawan dan/atau perusahaan barunya sebagai pemberitahuan resmi bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan berpotensi dituntut.
  4. Laporkan ke Pihak Berwenang
    Jika pelanggaran terbukti berat, perusahaan dapat melapor ke kepolisian dengan dasar hukum UU Rahasia Dagang atau pasal dalam KUHP tentang pencurian data dan penipuan usaha.
  5. Ajukan Gugatan Ganti Rugi
    Perusahaan juga dapat menggugat secara perdata di pengadilan niaga untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial akibat kehilangan klien atau kontrak.
  6. Lakukan Penguatan Internal
    Setelah kasus terjadi, perusahaan perlu memperkuat sistem keamanan data dan memperbarui perjanjian kerja agar kejadian serupa tidak terulang.

Perlindungan Data Klien Sebagai Aset Strategis

Dalam konteks bisnis modern, data klien adalah “emas digital”.
Maka penting bagi perusahaan untuk:

  • Menetapkan kebijakan internal terkait kerahasiaan data.
  • Membatasi akses data sensitif hanya untuk pihak yang berwenang.
  • Menyusun dokumen hukum seperti NDA, Perjanjian Kerja, dan SOP Keamanan Informasi.
  • Memberikan edukasi kepada karyawan tentang etika penggunaan data perusahaan.

Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi bisnis dari risiko hukum, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan klien.


Etika Profesional dan Loyalitas Pasca-Resign

Tidak sedikit mantan karyawan yang memanfaatkan relasi bisnis lama untuk membangun usahanya sendiri. Hal ini sebenarnya sah-sah saja selama tidak menggunakan data rahasia milik perusahaan lama.

Namun ketika seseorang membawa data klien tanpa izin dan mengalihkannya ke usaha barunya, hal ini termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat.
Perusahaan berhak menuntut dan melindungi kepentingannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Pencegahan Lebih Baik daripada Penindakan

Kasus kebocoran rahasia perusahaan sering kali dapat dicegah dengan kebijakan internal yang kuat sejak awal, seperti:

  • Menandatangani NDA sebelum karyawan mulai bekerja.
  • Menetapkan Non-Compete Agreement untuk posisi strategis.
  • Menggunakan sistem enkripsi dan pembatasan akses data.
  • Melakukan exit interview yang disertai penegasan tanggung jawab hukum.

Pencegahan yang terencana lebih efisien dan aman dibanding harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.


Kesimpulan

Kebocoran rahasia perusahaan oleh mantan karyawan bukan sekadar masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat ditindak pidana maupun perdata.
Perusahaan berhak menuntut perlindungan hukum berdasarkan UU Rahasia Dagang dan perjanjian yang telah disepakati.

Jika Anda sebagai pengusaha ingin memastikan keamanan bisnis dari risiko seperti ini, Hive Five siap membantu Anda menyusun dokumen legal perusahaan, seperti:

  • Perjanjian kerja profesional
  • NDA (Non-Disclosure Agreement)
  • Non-Compete Agreement
  • SOP hukum perlindungan data

Hive Five membantu bisnis Anda tumbuh dengan perlindungan hukum yang kuat dan kepastian legalitas yang jelas.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE